Perempuan Mengaku Korban Janji Nikah Oknum TNI AL, Berujung Laporan UU ITE.

(Potensi.News), Tanjungpinang— Kasus dugaan persoalan hubungan pribadi yang melibatkan seorang perempuan berinisial SWIN dan pria berinisial FSR, yang disebut sebagai anggota TNI Angkatan Laut, kini bergulir ke ranah hukum.

Kepada Potensi.News, Rabu (07/01/2026), SWIN mengaku memiliki hubungan personal dengan FSR sejak Oktober 2024. Pertemuan awal mereka disebut terjadi di rumah kontrakan seorang rekan di kawasan Pamedan, Kota Tanjungpinang. Seiring waktu, komunikasi di antara keduanya berlangsung intens.

Menurut pengakuan SWIN, dalam proses pendekatan tersebut FSR kerap menyampaikan rencana serius untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

“Saya mempercayai FSR karena adanya janji untuk menikah,” ujar SWIN kepada media ini.

Namun demikian, SWIN mengaku hubungan tersebut tidak berlanjut sebagaimana yang ia harapkan. Ia menyatakan bahwa komunikasi dengan FSR terhenti, sementara yang bersangkutan diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain berinisial ADF. Pernyataan ini merupakan pengakuan sepihak dari SWIN dan belum dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Permasalahan kemudian berkembang ke ranah hukum. Berdasarkan informasi yang diperoleh, FSR melaporkan SWIN ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan pencemaran nama baik.

Polresta Tanjungpinang disebut telah menetapkan SWIN sebagai tersangka pada 16 Desember 2025. Hingga saat ini, belum diperoleh keterangan resmi dari kepolisian terkait kronologi lengkap dan substansi perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan relasi personal yang berujung pada proses hukum. Media menilai penting adanya klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar informasi yang berkembang tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Hingga berita ini diterbitkan, Potensi.News masih berupaya mengonfirmasi FSR, ADF, Penerangan TNI Angkatan Laut Tanjungpinang, serta Polresta Tanjungpinang untuk memperoleh keterangan resmi dan klarifikasi. (Red/Tim)

 

Bersambung….

 

Part: l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *