Potensi.News, Tanjungpinang- Dugaan aktivitas penampungan dan peredaran kayu ilegal (illegal logging) di sebuah gudang kayu kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 5 (Batu 5 Atas), Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi perhatian publik.
Lokasi gudang yang disebut tidak jauh dari Markas Polresta Tanjungpinang itu diduga telah lama beroperasi dan melakukan aktivitas keluar masuk kayu dalam kurun waktu bertahun-tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Potensi.News dan Tim, kayu-kayu tersebut diduga direndam atau “diendapkan” di kawasan bakau maupun mangrove sebelum dipindahkan ke gudang penampungan.
Meski aktivitas disebut berlangsung cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya tindakan terbuka ataupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait legalitas kayu maupun identitas pemilik gudang tersebut.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut bukan baru berlangsung belakangan ini.
“Sudah bertahun-tahun aktivitas itu berjalan. Truk pengangkut kayu juga sering keluar masuk ke lokasi gudang,” ujar narasumber kepada Potensi.News, Selasa (19/05/26) lalu dibilangan salah satu kedai kopi batu lima atas.
Menurutnya, masyarakat mempertanyakan legalitas kayu yang berada di lokasi tersebut serta asal-usul kayu yang diduga ditampung di gudang itu.
“Kalau memang legal tentu harus ada dokumen resminya. Jangan sampai kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar bebas keluar masuk tanpa pengawasan,” katanya.
Narasumber juga menilai aparat penegak hukum perlu segera melakukan pemeriksaan secara terbuka agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas illegal logging di Kota Tanjungpinang.
Selain legalitas kayu, publik turut menyoroti kemungkinan adanya kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung, mangrove, maupun hasil pembalakan liar di wilayah Kepulauan Riau.
Apabila nantinya ditemukan unsur pidana kehutanan, aparat penegak hukum didesak agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan serta membuka identitas pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas gudang kayu tersebut.
Kasus dugaan illegal logging sendiri menjadi perhatian serius karena dinilai dapat merusak lingkungan, mengancam ekosistem mangrove, serta berpotensi merugikan negara.
Redaksi Potensi.News telah menyampaikan konfirmasi kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media ini, Selasa (19/05/26) lalu.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Tanjungpinang, IPTU Pepen Oktavendri, S.H., juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media ini, Selasa (19/05/26) lalu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Tanjungpinang belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan. (Red/Tim)
Part: l
Bersambung…….






