Potensi.News, Tanjungpinang- Dugaan praktik perjudian lotto Kim JMB 99 yang disebut-sebut berkedok “pesanan lagu karaoke” di Kota Tanjungpinang menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah pujasera yang berada persis di samping Kolam Renang Dendang Ria, Jalan Ir. Sutami No.12, Kelurahan Tanjung Pinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari.
Seorang narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan berjalan terang-terangan.
“Kalau malam ramai di situ. Orang datang beli kupon, tapi dikasih istilah pesanan lagu karaoke. Padahal banyak yang menduga itu judi Kim,” ujar narasumber kepada Potensi.News dan tim, Sabtu (16/05/26) lalu di lokasi JMB 99 saat tulis-menulis berlangsung.
Menurutnya, modus yang digunakan terlihat rapi sehingga seolah-olah hanya aktivitas hiburan biasa. Namun, masyarakat sekitar disebut sudah lama mengetahui dugaan praktik perjudian tersebut.
“Nanti ada hadiah juga. Katanya handphone, tapi ujung-ujungnya bisa diuangkan. Makanya warga curiga itu memang judi terselubung,” ungkapnya lagi.
Narasumber juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut berlangsung cukup lama itu hingga kini masih tetap beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Lokasinya bukan di hutan atau tempat tersembunyi. Itu di pinggir jalan, ramai orang lewat. Jadi masyarakat heran kalau sampai tidak diketahui aparat penegak hukum,” katanya.
Dugaan praktik perjudian tersebut kini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum di Kota Tanjungpinang.
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) Polresta Tanjungpinang, IPTU Freddy Simanjuntak, telah dikonfirmasi redaksi Potensi.News terkait dugaan praktik judi lotto Kim JMB 99 tersebut, Selasa (19/05/26) lalu.
Dalam konfirmasi yang disampaikan, redaksi mempertanyakan apakah Polresta Tanjungpinang sudah mengetahui adanya dugaan perjudian berkedok karaoke tersebut, termasuk dugaan adanya kupon “pesanan lagu karaoke” yang dijadikan modus transaksi.
Selain itu, pihak kepolisian juga dimintai tanggapan terkait dugaan hadiah berupa handphone yang disebut dapat ditukarkan menjadi uang tunai oleh pemenang.
Redaksi juga mempertanyakan langkah konkret aparat kepolisian dalam menindak dugaan praktik perjudian yang dinilai dilakukan secara terselubung dan terorganisir tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang diduga membekingi aktivitas itu sehingga tetap dapat beroperasi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media ini, Selasa (19/05/26) lalu.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Tanjungpinang, IPTU Pepen Oktavendri, S.H., juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media ini, Selasa (19/05/26) lalu.
Sementara itu, IPTU Freddy Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya, kami akan cek,” tulis IPTU Freddy saat menanggapi konfirmasi media ini, Selasa (19/05/26) lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik atau menejer pengelola lotto Kim JMB 99 belum berhasil dikonfirmasi secara langsung. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, awak media diarahkan untuk menemui seseorang berinisial A yang disebut sebagai “anak buah” pengelola.
Awak media sempat mempertanyakan kepada seorang perempuan yang dipanggil Cece terkait posisi dan peran A tersebut, apakah sebagai pekerja, wartawan, bagian dari organisasi masyarakat, atau pengamat hukum,
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut terkait identitas maupun kapasitas A dalam aktivitas di lokasi tersebut. (Red/Tim)
Part: l
Bersambung…..






