1,8 Hektare Mangrove Dompak Dibabat dan Ditimbun, Profesional Kinerja Polresta Tanjungpinang Dipertanyakan.

Potensi.News, Tanjungpinang- Profesionalisme kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan pembabatan dan penimbunan hutan mangrove seluas sekitar 1,8 hektare di kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang.

Aktivitas yang diduga telah berlangsung sejak Maret 2025 itu memunculkan pertanyaan besar terkait penegakan hukum, legalitas lingkungan, hingga keseriusan pemerintah dalam melindungi kawasan pesisir dan ekosistem mangrove.

Lokasi penimbunan berada di bawah Jembatan I Dompak, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Kawasan yang sebelumnya dipenuhi vegetasi mangrove kini berubah menjadi hamparan timbunan tanah di wilayah strategis menuju pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.

Warga sekitar mengaku aktivitas alat berat dan lalu lalang lori pengangkut tanah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Namun, menurut warga, aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh hingga akhirnya ramai menjadi pembicaraan publik dan muncul laporan masyarakat.

“Sudah lama berlangsung, tapi seperti tidak ada tindakan apa-apa,” ujar seorang warga Dompak yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (14/05/2026).

Warga juga mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum. Menurut mereka, masyarakat kecil yang menebang pohon dalam jumlah kecil kerap cepat diproses secara hukum, sementara dugaan kerusakan mangrove dalam skala besar justru belum memperlihatkan kejelasan penindakan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau masyarakat kecil nebang kayu cepat diproses hukum. Kalau yang ini kenapa seperti belum tersentuh? Jangan sampai pekerja lapangan yang nanti dijadikan tumbal, sementara pihak yang diduga paling bertanggung jawab justru lolos dari proses hukum,” ungkap warga lainnya.

Sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum khususnya Polresta Tanjungpinang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kota Tanjungpinang, hingga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka dan komprehensif kepada masyarakat.

Aktivitas penimbunan diduga berlangsung secara terang-terangan di kawasan strategis. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai sejauh mana proses penyelidikan maupun langkah hukum yang telah dilakukan aparat kepolisian resor kota tanjungpinang.

DPRD Kota Tanjungpinang, khususnya Komisi III yang membidangi pengawasan pembangunan dan lingkungan hidup, juga menjadi perhatian masyarakat. Publik menilai DPRD seharusnya segera turun langsung ke lapangan dan membuka informasi terkait legalitas aktivitas tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Dr. Novaliandri Fathir, S.H., M.H., mengatakan dirinya sedang dalam masa pemulihan kesehatan.

“Kemarin yang turun ke lapangan Pak Surya. Coba konfirmasi ke beliau ya. Saya sedang pemulihan masa sakit,” tulis Novaliandri melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Kamis (14/05/2026).

Sementara itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang belum memberikan penjelasan rinci terkait legalitas penimbunan maupun status kawasan mangrove tersebut.

Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., mengatakan pengawasan kawasan Dompak tidak hanya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, tetapi juga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau karena Pulau Dompak merupakan pusat pemerintahan provinsi.

Menurut Lis, dirinya justru telah memerintahkan penghentian aktivitas penimbunan setelah menerima laporan masyarakat melalui WhatsApp.

“Aktivitas penimbunan itu justru saya yang perintahkan untuk dihentikan karena adanya laporan masyarakat. Maka saya arahkan lurah, Satpol PP, serta instansi lainnya turun langsung ke lapangan,” tulis Lis Darmansyah melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Kamis (14/05/26) lalu.

Ia juga menegaskan bahwa proses penegakan aturan tetap berjalan dan menyebut sejumlah instansi teknis telah mengeluarkan surat teguran kepada pihak pengelola atau pemilik lahan.

Terkait dokumen lingkungan, Lis menjelaskan bahwa ketentuan AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL memiliki klasifikasi tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 22 ,”pungkasnya.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut., M.M., menyarankan agar konfirmasi lebih rinci disampaikan kepada OPD teknis terkait.

“Barangkali lebih tepat ke OPD terkait dulu ya Bang. Biar lebih detail dan lengkap,” tulis Zulhidayat, Kamis (14/05/26) lalu menanggapi konfirmasi media ini.

Sementara itu, Lurah Dompak, Mohamad Ardiansyah, S.STP., M.M., hingga kini belum memberikan tanggapan alias bungkam saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/05/26) lalu.

Dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, S.K.M., M.Si., mengatakan pihaknya sedang menyiapkan tanggapan dan tindak lanjut atas persoalan tersebut.

“Terima kasih bang atas informasinya, tim kita sedang persiapkan tanggapannya. Saya akan info tindak lanjutnya ya,” tulis Misni, menanggapi konfirmasi media ini, Kamis (14/05/26) lalu.

Menurut Misni, jawaban atas pertanyaan yang disampaikan sebelumnya sudah saya komunikasi dengan kominfo. Harapannya sudah diterima ya. jika belum info kembali ya. terima kasih atas kerjasamanya, “pungkasnya.

Namun hingga kini, pejabat yang membidangi perizinan lingkungan hidup pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Raden, belum memberikan tanggapan alias bungkam saat dikonfirmasi media ini, Kamis (14/05/26) lalu.

Dari unsur aparat penegak hukum, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan masih melakukan koordinasi internal.

“Saya koordinasi dulu dengan Reskrim ya,” tulis Nona Pricillia Ohei, saat menanggapi konfirmasi media ini, Kamis (14/05/26) lalu.

Sedangkan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., serta Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, IPTU Pepen Oktavendri, S.H., hingga kini belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/05/26) lalu.

Mangrove merupakan kawasan ekologis penting yang berfungsi sebagai penahan abrasi, habitat biota laut, penyerap karbon alami, serta pelindung kawasan pesisir. Jika terbukti dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup serta perlindungan kawasan pesisir sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Publik kini menunggu transparansi dan ketegasan pemerintah, DPRD, serta aparat penegak hukum terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembabatan dan penimbunan mangrove di Dompak, serta sejauh mana proses penegakan hukum benar-benar dijalankan secara terbuka, profesional, dan adil. (Red/Tim)

 

Part: l

Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *