Potensi.News, Tanjungpinang- Sebuah ironi dunia pendidikan kembali mencuat di Kota Tanjungpinang. Seorang siswa yang sebelumnya mengalami berbagai persoalan selama menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini dikabarkan tidak lulus dan tidak memperoleh ijazah, padahal pihak keluarga mengaku pernah diyakinkan oleh sekolah bahwa siswa tersebut harus tetap bersekolah dan akan mendapatkan ijazah.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, tanggung jawab, serta komitmen pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dalam melindungi hak pendidikan peserta didik.
Nenek siswa yang menjadi wali keluarga mengungkapkan bahwa pada Maret 2026 dirinya sempat meminta agar cucunya tidak lagi melanjutkan sekolah karena berbagai persoalan yang terjadi. Bahkan saat itu, menurutnya, sang cucu sempat tidak masuk sekolah selama kurang lebih satu minggu.
Namun, tidak lama kemudian pihak sekolah kembali menghubungi keluarga. Kepala sekolah disebut menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang.
“Saya sudah bilang waktu itu tidak usah sekolah lagi. Tapi kepala sekolah menelepon dan mengatakan sudah berkoordinasi dengan dinas. Katanya anak ini harus sekolah dan harus punya ijazah,” ungkapnya saat ditemui Potensi.News, Rabu (03/06/2026) lalu.
Berdasarkan arahan tersebut, siswa kemudian dipindahkan atau dititipkan ke SMP Negeri 8 Tanjungpinang. Namun anehnya, proses ujian tetap dilaksanakan melalui SMP Negeri 10 Tanjungpinang sebagai sekolah asal.
Keluarga mengaku mengikuti seluruh arahan yang diberikan karena percaya bahwa langkah tersebut merupakan solusi resmi yang telah mendapat persetujuan dari pihak berwenang.
Alasan yang disampaikan saat itu sederhana namun sangat penting: agar siswa tetap memperoleh ijazah sebagai bekal untuk bekerja maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Namun kenyataan yang terjadi justru jauh berbeda. Alih-alih memperoleh ijazah seperti yang dijanjikan, siswa tersebut kini dikabarkan tidak lulus dan terancam kehilangan hak pendidikannya.
“Dulu kami dibujuk supaya tetap sekolah karena katanya harus punya ijazah. Sekarang malah tidak lulus dan tidak ada ijazah. Kalau memang akhirnya seperti ini, kenapa dari awal tidak dijelaskan dengan jujur kepada kami?” ujar wali siswa dengan nada kecewa.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab:
1. Benarkah pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait status siswa tersebut?
2. Apa hasil koordinasi yang dimaksud?
3. Apa dasar hukum atau kebijakan penitipan siswa ke sekolah lain namun tetap mengikuti ujian di sekolah asal?
4. Apakah sejak awal pihak keluarga telah diberi penjelasan mengenai risiko siswa tidak lulus?
5. Jika memang terdapat kendala akademik atau administrasi, mengapa keluarga tidak diberikan informasi secara terbuka?
6. Mengapa janji bahwa siswa harus tetap sekolah demi memperoleh ijazah kini berakhir tanpa ijazah?
Yang lebih memprihatinkan, keluarga mengaku hingga saat ini tidak pernah memperoleh penjelasan yang terang dan utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
“Kalau dari awal memang tidak bisa lulus, kenapa tidak disampaikan? Kenapa kami disuruh terus sekolah dengan alasan supaya dapat ijazah?” kata pihak keluarga.
Kekecewaan keluarga semakin mendalam karena mereka merasa berada pada posisi yang lemah dan tidak memahami mekanisme pendidikan yang berlaku.
Bahkan dengan nada penuh harap, pihak keluarga mempertanyakan apakah status mereka sebagai masyarakat kecil membuat suara mereka tidak dianggap.
“Apa karena kami orang susah, masyarakat kecil, jadi tidak berhak menuntut janji sekolah dan dinas pendidikan?” ungkap keluarga.
Harapan besar kini ditujukan kepada Lis Darmansyah agar turun tangan membantu menyelesaikan persoalan tersebut dan memastikan hak pendidikan siswa yang bersangkutan tidak hilang begitu saja.
“Kami mohon bantuan Bapak Wali Kota. Kami ini masyarakat yang tidak mampu. Kami hanya ingin kejelasan dan masa depan anak ini,” ujar keluarga.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si., yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (05/06/2026) belum memberikan tanggapan.
Demikian pula, Walikota Lis Darmansyah yang telah dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Hingga berita ini tayang, pihak SMP Negeri 10 Tanjungpinang juga masih perlu memberikan klarifikasi secara terbuka terkait kebenaran pernyataan keluarga, alasan siswa dinyatakan tidak lulus, serta penjelasan mengenai hak pendidikan yang seharusnya diterima oleh siswa tersebut.
Apabila keterangan keluarga terbukti benar, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab sekolah dan Dinas Pendidikan dalam kasus ini. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar status kelulusan, melainkan masa depan seorang anak yang sebelumnya diyakinkan untuk tetap bersekolah demi memperoleh hak yang kini justru tidak didapatkannya.(Red/Tim)
Part: l
Bersambung….






