Ketika Suara Nelayan Pulau Buru Tergusur dari Sidang AMDAL

Karimun, Kepri348 Dilihat

Potensi.News, Karimun – Ruangan ber-AC di Hotel Balai View, Tanjung Balai Karimun, Kamis siang pekan lalu, tampak kontras dengan suasana bising perairan Pulau Buru. Di dalam hotel, PT Barokah Baswara Abadi tengah menggelar agenda krusial: Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, bagi para nelayan buruh yang sehari-hari menggantungkan hidup dari riak gelombang Kecamatan Buru, ruang pertemuan itu terasa teramat jauh—baik secara geografis maupun psikologis.

Agenda yang semestinya menjadi karpet merah bagi masyarakat terdampak untuk bersuara, disinyalir berubah menjadi formalitas di atas kertas. Kabar dari lapangan menyebutkan, dari puluhan kursi yang terisi, keterwakilan nelayan yang langsung berhadapan dengan dampak operasi di laut dinilai sangat minim. Tercatat hanya tiga orang nelayan yang berhasil menembus ruang rapat tersebut.

Selebihnya, daftar hadir justru didominasi oleh elemen masyarakat lain: mulai dari petani, pengusaha, tenaga pendidik, hingga aparatur kecamatan. Komposisi ini dinilai melangkahi roh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengamanatkan asas keterwakilan mutlak bagi warga yang terdampak langsung.

Bagi seorang nelayan buruh, satu hari tidak melaut berarti hilangnya asap dapur. Pilihan lokasi konsultasi di kawasan perkotaan Tanjung Balai Karimun dinilai menjadi sekat pertama yang menyaring partisipasi warga. Untuk mencapai Hotel Balai View, warga Pulau Buru harus merogoh kocek sendiri untuk transportasi laut, belum lagi alokasi waktu produktif yang tersita.

Format pertemuan di ruang tertutup hotel berbintang juga dianggap membatasi akses transparansi. Masyarakat pesisir lainnya yang ingin mengawal bagaimana dokumen lingkungan mereka dirumuskan, terpaksa gigit jari di luar dinding kaca.

“Kami berharap forum sepenting ini dilakukan di wilayah yang terdampak langsung, yaitu di Pulau Buru, agar masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut bisa memberikan masukan secara objektif,” keluh salah satu perwakilan nelayan Pulau Buru saat ditemui Tempo, Senin, 22 Juni 2026. “Jika lokasinya jauh dan keterwakilan kami minim, aspirasi riil di laut berpotensi tidak terakomodasi dengan baik.”

Keresahan nelayan sejatinya bukan fobia tanpa dasar. Di luar perdebatan prosedur formal ruang rapat, aktivitas lapangan PT Barokah Baswara Abadi dikabarkan telah berjalan selama hampir satu tahun terakhir. Ironisnya, aktivitas pra-konstruksi ini bergulir sebelum dokumen AMDAL resmi diketuk.

Laporan pemantauan komunitas lokal menunjukkan, pihak pelaksana telah mengerahkan sarana ponton atau tongkang mini untuk melakukan pengeboran di laut. Jaraknya hanya sepelemparan batu—sekitar 200 meter—dari gugusan batu karang yang menjadi rumah ikan. Dampaknya mulai terasa nyata: sedimentasi akibat pengeboran menurunkan kualitas kejernihan air dan mulai mengacaukan pola migrasi ikan di area tangkap tradisional.

Kehadiran armada ini kian misterius karena dikawal ketat oleh unsur pengamanan dari Kepolisian dan TNI AL. Alih-alih memberikan rasa aman, penjagaan ketat di area kerja tersebut justru menciptakan sekat psikologis dan rasa waswas bagi nelayan yang melintas mencari nafkah.

Saat dikonfirmasi, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat mengaku belum menerima laporan mendetail mengenai aktivitas teknis pengeboran tersebut. Kenyataan ini memicu pertanyaan besar di kalangan warga: jika instansi berwenang saja belum mendapat laporan resmi, di atas restu siapa ponton-ponton itu melempar jangkar?

Gelombang penolakan ini menjadi sinyal kuning bagi iklim investasi di Kabupaten Karimun. Agar benang kusut ini tidak bermuara pada konflik sosial yang mengeras di kemudian hari, desakan untuk mengevaluasi prosedur kini mulai bermunculan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah didesak untuk menguji kembali keabsahan berita acara Konsultasi Publik tanggal 18 Juni tersebut. Jika terbukti mengabaikan prinsip keterwakilan PP 22/2021, dokumen tersebut selayaknya ditinjau ulang demi hukum.

Solusi paling rasional yang mengemuka adalah mendesak PT Barokah Baswara Abadi menggelar forum dialog susulan langsung di Pulau Buru. Pertemuan tatap muka di pesisir dinilai lebih mampu merekam kondisi sosiologis dan ekologis riil dari mayoritas nelayan buruh.

Perusahaan juga dituntut membuka transparansi izin operasional ponton mini mereka dan memberikan edukasi kepada warga: apakah aktivitas setahun terakhir murni “pengambilan sampel ilmiah” atau sudah mencuri start eksploitasi? Mediasi satu meja yang melibatkan nelayan, manajemen, DKP, DLH, serta aparat penegak hukum di bawah penengah independen mendesak untuk segera dijadwalkan.

Bagaimanapun, investasi di bumi Karimun tidak boleh berdiri di atas peminggiran hak-hak dasar masyarakat pesisir. Ruang dialog yang jujur, tanpa sekat konsensus buatan, adalah satu-satunya jangkar yang bisa menjaga pembangunan tetap berjalan harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *