Potensi.News, Tanjungpinang- Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan seorang warga berinisial MAC ke Polsek Tanjungpinang Timur memasuki babak baru. Terlapor, ARD, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini tidak dilakukan penahanan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK TANJUNGPINANG TIMUR/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 5 Juni 2026.
Selain laporan polisi, terdapat sejumlah dokumen perkembangan penanganan perkara, di antaranya:
1. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/38/VI/RES.1.6./2026/Reskrim, tanggal 5 Juni 2026;
2. Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/38/VI/RES.1.6./2026/Reskrim, tanggal 5 Juni 2026;
3. SP2HP Nomor: B/31/VI/RES.1.6./2026, tanggal 6 Juni 2026;
4. SP2HP Ke-2 Nomor: B/32/VI/RES.1.6./2026, tanggal 10 Juni 2026;
5. SP2HP Ke-3 Nomor: B/34/VI/RES.1.6./2026, tanggal 17 Juni 2026;
6. SP2HP Ke-4 Nomor: B/44/VII/RES.1.6./2026, tanggal 4 Juli 2026;
7. SP2HP Ke-5 Nomor: B/40/VII/RES.1.6./2026, tanggal 14 Juli 2026; dan
8. SP2HP Ke-6 Nomor: B/5b/VIII/RES.1.6./2026, tanggal 5 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen perkembangan perkara yang diterima redaksi, ARD (nama inisial) disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Juli 2026 dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Kamis malam, 4 Juni 2026, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Agung Mentari Residence, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang.
Menurut keterangan yang disampaikan korban kepada redaksi, MAC datang dengan maksud menyelesaikan persoalan yang sebelumnya terjadi, meminta haknya, sekaligus mengembalikan sejumlah uang kepada ARD.
Namun, menurut korban, situasi kemudian berubah menjadi konflik fisik. Korban mengaku tangannya sempat ditarik oleh istri ARD ketika dirinya sedang duduk.
Situasi kemudian memanas setelah ARD keluar dari arah dapur sambil membawa sebuah obeng berwarna hitam.
Korban mendalilkan bahwa dirinya kemudian dijambak dan dicekik, serta diancam menggunakan obeng tersebut. Peristiwa itu, menurut keterangan korban, disaksikan sejumlah orang, termasuk dua anak yang masih berusia sekitar 4 dan 7 tahun.
Seorang rekan korban yang berupaya melerai juga disebut ikut mengalami tindakan kekerasan. Tas milik rekan korban disebut putus setelah ditarik.
Usai kejadian, MAC mengaku mengalami lebam pada bagian leher dan langsung menjalani visum sebelum membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Persoalan kemudian menjadi perhatian korban karena meskipun ARD disebut telah berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Korban mempertanyakan pertimbangan penyidik dalam mengambil keputusan tersebut, terutama berkaitan dengan rasa aman korban selama proses hukum berlangsung.
Dalam perkara pidana, status tersangka dan keputusan mengenai penahanan merupakan dua hal yang berbeda. Penahanan memiliki persyaratan hukum tersendiri dan tidak otomatis dilakukan hanya karena seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, pertanyaan utama dalam perkara ini adalah apa dasar pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka serta bagaimana kepolisian memastikan keamanan dan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berjalan.
Korban mengaku hingga kini masih mengalami ketakutan untuk beraktivitas di luar rumah. Kekhawatiran tersebut disebut muncul karena tersangka masih berada di luar tahanan.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, Potensi.News telah meminta konfirmasi kepada Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si.
Konfirmasi pertama disampaikan pada Sabtu (6/6/2026), kemudian dilanjutkan dengan konfirmasi kedua pada Senin (14/9/2026) melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Kapolresta Tanjungpinang terkait penanganan perkara tersebut, termasuk alasan tersangka tidak dilakukan penahanan dan langkah perlindungan terhadap korban.
Konfirmasi serupa juga telah disampaikan kepada Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, S.H., M.H.
Konfirmasi pertama disampaikan pada Sabtu (6/6/2026) dan kembali dikirimkan pada Senin (14/9/2026) melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban dari Kapolsek Tanjungpinang Timur. (Red)
Part: I
Bersambung……..






