Potensi.News, Lingga– Konflik tambang bauksit di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memasuki fase kritis. Warga menghentikan aktivitas pencucian bauksit PT Hermina Jaya setelah perusahaan dinilai tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam akta perjanjian notaris yang telah disepakati bersama masyarakat.
Dalam perjanjian tersebut, perusahaan berkewajiban menyelesaikan pembayaran lahan kebun warga yang terdampak langsung kegiatan pertambangan. Namun hingga kini, kewajiban itu disebut belum direalisasikan secara menyeluruh. Perjanjian ada, tetapi pelaksanaannya menggantung. Warga berada pada posisi lemah di hadapan perusahaan yang tetap menjalankan aktivitasnya.
Upaya pertemuan terakhir tidak menghadirkan pihak utama. Perusahaan hanya diwakili subkontraktor yang tidak tercantum dalam perjanjian. Secara hukum, kondisi ini menimbulkan persoalan kapasitas dan kewenangan karena keputusan strategis tidak diambil oleh pihak yang terikat langsung dalam kontrak.
Selain dugaan wanprestasi, warga juga mempertanyakan legalitas operasional perusahaan, khususnya terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan (AMDAL). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki IUP yang sah. Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan persetujuan lingkungan sebelum kegiatan berjalan.
Namun hingga kini, tidak terdapat informasi terbuka kepada masyarakat mengenai: Keabsahan dan cakupan wilayah IUP perusahaan, Pelaksanaan kewajiban AMDAL atau UKL-UPL, Kesesuaian kegiatan pencucian bauksit dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
Ketertutupan ini menempatkan warga pada posisi yang semakin terjepit. Di satu sisi, mereka terikat pada perjanjian yang tak dijalankan. Di sisi lain, aktivitas tambang tetap berlangsung dengan penjagaan aparat bersenjata di sekitar lokasi. Sengketa perdata berubah wajah menjadi situasi yang beraroma intimidasi.
Secara hukum, sengketa antara warga dan perusahaan merupakan sengketa keperdataan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme mediasi pemerintah daerah atau gugatan perdata di pengadilan. Kehadiran aparat bersenjata dalam konflik berbasis kontrak dan kompensasi lahan menimbulkan pertanyaan serius tentang proporsionalitas pendekatan negara.
Warga menilai negara lebih cepat hadir untuk mengamankan aktivitas produksi daripada memastikan pelaksanaan hak masyarakat. Dalam kondisi ini, masyarakat bukan hanya berhadapan dengan perusahaan, tetapi juga dengan struktur kekuasaan yang seharusnya melindungi mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari PT Hermina Jaya mengenai pelaksanaan perjanjian, status IUP, maupun kepatuhan terhadap dokumen AMDAL.
Pemerintah daerah dan instansi teknis pertambangan juga belum menyampaikan secara terbuka langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian konflik tambang di Marok Tua. Mereka meminta pemerintah pusat memerintahkan kementerian terkait serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap: Keabsahan izin pertambangan, Kepatuhan lingkungan, Pelaksanaan perjanjian dengan masyarakat, dan Penggunaan pendekatan keamanan dalam sengketa perdata.
Bagi warga Marok Tua, konflik ini bukan sekadar soal bauksit. Ini soal hukum yang tidak bekerja, izin yang tidak transparan, dan rakyat kecil yang terjepit di antara kontrak yang dilanggar dan laras senjata yang berjaga. Jika dibiarkan, Marok Tua akan tercatat bukan hanya sebagai wilayah tambang, tetapi sebagai potret bagaimana masyarakat bisa dikalahkan oleh mesin dan diamnya negara. (Red)
Part:l
Bersambung…..






