Sidang Lanjutan Praperadilan, Hakim Sebut Nama Serda FS Anggota Aktif TNI AL.

(Potensi.News), Tanjungpinang- Sidang lanjutan praperadilan yang digelar Senin (23/2/2026) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghadirkan dua orang saksi dari pihak pemohon.

Kedua saksi dinilai mengetahui rangkaian proses hukum yang menjerat SW sebagai tersangka di Polresta Tanjungpinang.

Melalui kuasa hukumnya, Cholderia Sitinjak, pemohon sebelumnya menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan cacat administrasi.

Untuk menguatkan dalil tersebut, pemohon menghadirkan Windy Puspita Sari dan Aurel sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Windy Puspita Sari mengaku mengetahui bahwa Syari sedang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebut polisi datang ke tempat kerjanya sebanyak empat kali untuk menyampaikan surat. Meski tidak mengetahui secara rinci perkara tersebut, Windy mengaku mengetahui penahanan Syari dari rekan kerja.

Saksi kedua, Aurel, menerangkan soal laporan SW ke Denpom AL Bintan serta surat-surat panggilan dari kepolisian. Ia menyatakan Syari melaporkan kekasihnya yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut pada Senin, 16 Juni 2025.

Pada Desember 2025, Aurel juga menemani SW ke Denpom AL Bintan untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.

Aurel mengaku mengetahui adanya surat panggilan pertama dari kepolisian hingga penetapan SW sebagai tersangka serta penahanan yang kemudian ditangguhkan.

Dalam persidangan, hakim sempat menanyakan nama Serda FS sebagai pihak yang melaporkan SW ke Polresta Tanjungpinang. Aurel menjawab bahwa yang bersangkutan merupakan kekasih SW.

Sebelumnya diketahui, SW dan Serda FS merupakan pasangan kekasih. Keduanya diduga sempat melakukan hubungan layaknya suami istri yang kemudian direkam atas persetujuan bersama. SW mengaku rekaman tersebut dibuat sebagai bukti keseriusan hubungan.

Persoalan bermula ketika SW merasa dikhianati dan melaporkan FS ke Denpom AL Bintan. Tidak terima dengan laporan itu, FS kemudian melaporkan SW ke Polresta Tanjungpinang dengan dugaan pemerasan dan penyebaran video asusila.

Tuduhan tersebut dibantah SW, Ia mengklaim tidak pernah menyebarkan video dimaksud dan merasa menjadi korban dua kali: korban janji hubungan asmara dan korban proses hukum yang kini menjeratnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *