Grand Opening Gelper Kijang Game Zone di Bintan Timur Mulai Beroperasi, Warga Pertanyakan Legalitas.

Potensi.news, Bintan- Sebuah gelanggang permainan (gelper) bernama Kijang Game Zone mulai beroperasi di Jalan Sei Datuk, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada akhir pekan ini. Kehadiran tempat tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga terkait perizinan dan jenis aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Seorang warga setempat mengatakan, lokasi tersebut sebelumnya tidak pernah dikenal sebagai arena permainan. Namun sejak Sabtu (18/04/2026) sore hingga malam, tempat itu terlihat ramai pengunjung.

“Baru buka, tapi langsung ramai. Sebelumnya tidak pernah ada aktivitas seperti ini di sini,” ujar warga yang ditemui di sekitar lokasi.

Pantauan di lapangan menunjukkan pengunjung didominasi orang dewasa yang memainkan sejumlah mesin permainan. Aktivitas berlangsung hingga malam hari.

Sejumlah warga menilai perlu ada kejelasan mengenai status operasional tempat tersebut, termasuk izin usaha serta mekanisme permainan yang diterapkan. “Perlu dicek apakah sudah sesuai aturan atau belum, termasuk sistem permainannya,” kata warga lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Timur, IPTU Yofi Akbar, mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami terima kasih atas informasinya. Akan kami monitor dan lakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Yofi saat dikonfirmasi, Minggu (19/04/2026).

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Polres Bintan melalui Kasi Humas IPTU Hotma Panusuna Olver Lolo Bako belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media.

Hal serupa juga terjadi pada Kasatreskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang yang belum merespons pertanyaan yang dikirimkan.

Kehadiran gelanggang permainan ini menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap aparat terkait dapat memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/Tim)

 

 

Part: l

(Bersambung ke Part: II)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *