Lotto Ilegal di Karimun: Jejak Uang Perlindungan dan Sunyi Aparat.

Hukrim, Karimun, Kepri239 Dilihat

(Potensi.News), Karimun– Sebuah praktik perjudian jenis Lotto diduga beroperasi hampir tanpa gangguan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Aktivitas itu berlangsung di tengah permukiman padat, seolah tak tersentuh hukum.

Pantauan di lokasi menunjukkan lalu lintas orang keluar-masuk bangunan yang diduga menjadi pusat transaksi Lotto. Dari luar, tempat itu tampak biasa. Tidak ada papan nama, tidak ada tanda aktivitas. Namun setiap hari, orang datang silih berganti.

Seorang warga mengatakan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Keluhan warga, menurutnya, tak pernah berujung penertiban.

“Kami sudah biasa lihat. Orang datang siang-malam. Tapi tidak pernah ada razia,” ujar warga itu, Sabtu (24/1/2026).

Keberlangsungan aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya mekanisme perlindungan. Menurut sumber lapangan, pengelola Lotto disebut menyetor uang secara rutin agar operasi tidak diganggu.

“Kalau tidak setor, tidak mungkin bisa jalan selama ini,” ujar sumber yang mengetahui alur aktivitas tersebut.

Setoran, menurut sumber lain, tidak diberikan langsung. Ada perantara yang berperan sebagai penghubung. Perantara itu disebut-sebut mengaku sebagai wartawan dan kerap terlihat berada di sekitar lokasi.

“Bukan bosnya yang antar. Ada orang yang mengaku wartawan. Dia yang bolak-balik,” kata sumber itu.

Perantara tersebut diduga menjadi simpul komunikasi antara pengelola perjudian dan pihak yang disebut-sebut memberi perlindungan. Pola ini, menurut sumber, sudah berjalan cukup lama dan dianggap sebagai “biaya operasional” agar bisnis tetap hidup.

Keberadaan dugaan aliran uang perlindungan ini memperlihatkan bahwa persoalan Lotto di Karimun bukan sekadar soal judi. Ada kemungkinan jejaring kepentingan yang membuat praktik itu terus bertahan.

Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Jika dilakukan dengan sarana elektronik atau daring, juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik perjudian maupun isu setoran perlindungan.

Upaya konfirmasi masih dilakukan. Di tengah sunyi penindakan, praktik Lotto itu terus berjalan. Di sebuah jalan yang mudah dijangkau publik, sebuah aktivitas ilegal diduga hidup dari uang dan pembiaran.

Jika dugaan aliran uang benar, maka persoalannya bukan hanya perjudian. Yang dipertaruhkan adalah keberadaan hukum itu sendiri. (Red)

 

Part: l

Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *