Penambangan Pasir Milik PT SPP di Wilayah Desa Teluk Bakau Gunung Kijang Kepri di Pertanyakan Warga, Ketua DPP P2B: Semoga Kapolda Kepri Mengambil Tindakan Tegas Dalam Hal Ini.

Bintan1100 Dilihat

Potensi.news, Bintan- Aktivitas penambangan pasir di lahan seluas 9,3 hektar oleh PT. Sumurung Parna Pratama (SPP) di wilayah RT 04 RW II Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, diduga tidak mengatongi izin resmi sehingga menjadi tanda tanya besar bagi warga masyarakat setempat, Kamis (30/11/23).

Pantauan awak media ini dan tim di lapangan, penambangan pasir yang dilakukan oleh PT SPP terkesan tidak ramah lingkungan. Karena dilakukan dengan menggunakan alat-alat berat dan berpotensi merusak ekosistem yang ada disekitar lahan penambangan pasir. Seperti yang terpantau media ini, tepat disebelah penambangan ada aliran sungai. Yang mana di sungai tersebut ada kerambah budidaya ikan milik warga. Serta papan informasi milik PT. SPP tidak terdapat nomor izin dalam bentuk apa pun.

Seperti yang di utarakan Amirudin selaku Ketua RT 01 RW 01 kelurahan kawal saat dikonfirmasi media ini di kediamannya, Sabtu (25/11/23) lalu. Terkait wilayahnya yang akan di jadikan akses jalan kendaraan tambang pasir menuturkan “Aliran sungai di sebelah penambangan ada kerambah ikan milik warga. Dan itu, tentunya juga sangat mempengaruhi habitat asli ikan-ikan sungai tersebut. Pihak PT. SPP seharusnya belum bisa menambang pasir. Karena belum mendapatkan persetujuan dari warga sekitar. Itu janji dari pihak PT sendiri saat pertemuan di kantor Camat, PT. SPP mengatakan sebelum menambang pasir mereka akan minta pertemuan dengan warga sekitar untuk minta persetujuan. Namun hingga kini belum ada di lakukan, dan pihak kecamatan pun selalu berkomunikasi dengan saya menanyakan apakah PT. SPP sudah menambang Pasir atau belum. Itu artinya PT SPP juga belum berkomunikasi lebih lanjut dengan kecamatan, “Ucap Amirudin.

“Lebih lanjut Amirudin menceritakan bahwa warga saya ada yang komplain dengan penutupan akses jalan menuju Bukit Timah yang sedari dulu satu-satunya akses warga dan kini di tutup oleh PT. SPP. Benar memang di bukakan jalan yang baru oleh PT. SPP namun jalan itu tidak layak karena jalan yang baru itu. Awalnya rawa-rawa lalu di timbun oleh PT. SPP, dan jalan itu sekarang mulai rusak rawan longsor apalagi saat musim hujan seperti saat ini, “Keluh Amirudin.

Senada dengan itu, Zulkifli selaku Ketua RT 04 RW II desa Teluk Bakau saat di konfirmasi media ini melalui Via telpon, Minggu 26/11/23  mengatakan “bahwa benar ada PT. SPP yang menambang pasir di wilayahnya dan baru berjalan 5 bulan, dengan luas lahan yang di garap sekitar 10 hektar, “Ungkapnya.

“Namun hingga saat ini lanjut Zulkifli, pihak PT. belum ada pertemuan kembali dengan warga dan pihak kecamatan terkait akan menambang pasir. Seperti janji mereka yang mana akan meminta izin kepada warga sekitar yang terdampak. Dan sebelum memulai aktivitas penambangan mereka juga akan memperlihatkan izin-izin yang mereka punya kepada masyarakat warga dan pihak kecamatan, “Pungkasnya.

Dari keterangan warga melalui RT setempat, dapat disimpulkan bahwa PT. Sumurung Parna Pratama (SPP) hingga saat ini masih belum bisa menunjukan surat izin yang di miliki PT. tersebut. Walaupun yang telah di publikasikan beberapa waktu yang lalu bahwa PT. SPP sudah mengantongi izin, namun demikian warga setempat hingga pihak Kecamatan belum mendapatkan informasi yang Valid terkait izin PT. SPP.

Hal ini pun mendapat sorotan, dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Bentan (P2B), yang mana terkait hal ini Hendra mengatakan “Seharusnya pihak PT. sebelum memulai aktivitas penambangan pasir haruslah melengkapi izin-izinnya terlebih dahulu. Seperti yang kita ketahui statement Pak Bupati Bintan yang di publikasikan beberapa waktu yang lalu. Bahwa beliau juga kaget dan tidak mengetahui bahwa ada kegiatan penambangan pasir yang di lakukan oleh PT. tersebut. Sampai disitu saja kita sudah paham, bahwa PT tersebut patut diduga melakukan penambangan Liar atau tidak ada izin, “Tutur Hendra.

“Selama ini yang kita dengar lanjut Hendra, PT SPP sudah mengantongi izin, namun ada beberapa izin yang masih dalam pengurusan. Jika seperti itu keadaannya. Menurut saya tetap saja tidak ada izin, karena dalam hal apa pun tentunya kita harus melengkapi izin terlebih dahulu sebelum memulai aktivitas/pekerjaan. Apa lagi ini menyangkut Penambangan. Kita juga berharap Pak Bupati dan wakil rakyat kabupaten Bintan serta Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat dan semoga Bapak Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si. mengambil tindakan tegas dalam hal ini, jika memang terbukti izinnya belum lengkap atau tidak ada izin sama sekali. Ya di tutup saja Tambang pasir itu, proses hukum pengusahanya,”Tutup Hendra. (Red/ Tim)

 

 

Bersambung…….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *