Mikol Makin Marak Di Bintan, P2B Melayangkan Surat Pengaduan Ke-Pemerintah Terkait Perda No 5 Tahun 2020. 

Bintan, Hukrim, Kepri, Nasional854 Dilihat

[Potensi.News], Bintan- Keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (Miras) dan minuman beralkohol (Mikol) tidak miliki izin di wilayah daerah Kabupaten Bintan kian mengkhawatirkan.

Maraknya penjualan Mikol bisa kita jumpai di wilayah Bintan Utara (Binut) dan di Bintan Timur (Bintim). Contohnya di Cafe Leka di Binut dan Star Pool Cafe di Bintim, Cafe-cafe tersebut dengan terang-terangan menjual Mikol, dan dengan tegas menabrak Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Bintan No 5 tahun 2020.

Peran Pemerintah setempat serta Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tidak tegas terkait Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dimana didalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan

Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-Dag/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Serta Perda Kabupaten Bintan No 5 Tahun 2020 sudah sangat jelas terkait Mikol dan ketetapannya.

Hal itu, tentunya mendapat perhatian dari masyarakat terlebih dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Persatuan Pemuda Bentan (P2B) yang di Ketuai oleh Hendra, saat memberikan pernyataan kepada media ini dengan tegas menolak peredaran dan penjualan Mikol tanpa izin di wilayah Kabupaten Bintan.

“Kami dengan tegas menolak peredaran dan penjualan Mikol tanpa izin di wilayah Bintan, mengingat dampak mikol tersebut adalah kerusuhan dan kematian, terlebih tanpa izin. Tentunya izin ini sebagai instrumen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan Mikol di Daerah Bintan. Serta menindak tegas pelaku usaha Cafe, Pub, KTV, Bar yang menjual Mikol” tutur Hendra.

Lanjut, Hendra menyampaikan “Kemarin pada tanggal 19 September 2025, kami telah melayangkan surat pengaduan terkait penjualan Mikol ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan. sebagai instrumen pemerintah yang menjalankan Perda, kami berharap Satpol PP Bintan tegas menindak pelaku usaha yang menjual Mikol tanpa izin resmi, “Tegas ketua P2B

Dalam wawancaranya kepada Awak media, Hendra juga membeberkan beberapa wilayah di pesisir Kabupaten Bintan dan tak terkecuali Tambelan. yang kerap luput dari pemantauan Pemerintah serta APH terkait peredaran serta penjualan Mikol.

Sebagai penutup, Hendra juga menambahkan dalam statementnya “kami akan lebih sering mengirimkan surat pengaduan ke Pemerintah setempat terkait peredaran dan penjualan Mikol. apabila pengaduan kami tidak di tindak lanjuti. Bahkan kami siap mengambil langkah untuk menggugat Pemerintah Bintan terkait Perda No 5 Tahun 2020, apabila tidak di terapkan dengan tegas, ” tutup Hendra.

Sementara itu, Media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K., dan Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., melalui pesan chat whatsapp, Sabtu (13/09/25) beberapa waktu lalu. Namun, kedua pejabat publik tersebut kompak memilih bungkam saat dikonfirmasi. Bungkamnya Bupati dan Kapolres membuat pertanyaan besar. Ada apa dengan Bupati dan Kapolres?

Padahal, Peraturan Daerah dan Unda-Undang sudah mengaturnya. Mengapa jajaran Pemkab dan Polres tidak tegas terhadap pelaku usaha yang menjual serta mengedarkan Mikol di wilayahnya? Jika itu benar. Maka dapat dipastikan Perda hingga undang-undang tidak dijalankan oleh pemangku jabatan daerah Bintan? (Red/Tim)

 

Bersambung…..

Part: lll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *