[Potensi.News], Bintan- Sepekan yang lalu, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Instrumen Pemerintah yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan merazia Cafe-cafe serta warung yang menjual Minuman beralkohol (Mikol). Razia tersebut bertujuan untuk Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan No 5 Tahun 2020.
Dimana sebelumnya, Ormas Persatuan Pemuda Bentan (P2B) telah melayangkan surat pengaduan ke dinas tersebut, terkait maraknya penjualan Mikol yang diduga melanggar Perda Bintan No 5 Tahun 2020.
Namun demikian, kegiatan razia yang di lakukan oleh Satpol PP Bintan tersebut di nilai hanya sebatas menjalankan tugas dan hanya sekedar formalitas dan seremonial saja. Razia dilakukan hanya sebatas di tempat cafe dan warung-warung kecil yang menjual Mikol.
Sementara pemasok dan distributor Mikol tidak pernah tersentuh oleh Pemerintah setempat, bagaimana Izin para pengusaha tersebut. Apakah sudah memenuhi Izin sesuai perundang-undangan atau Perda yang berlaku di wilayah Daerah Kabupaten Bintan.
Kurangnya dukungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini (Kepolisian Resort Bintan) dan instansi pemerintah setempat seperti Dinas perdagangan dan Dinas perizinan, merupakan salah satu faktor lemahnya Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bintan.
Seperti yang telah di utarakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bintan, Suwarsono disalah satu media. Di kutip dari media Batamtoday.com, Kasatpol PP Bintan Suwarsono mengatakan terkait pedagang Mikol yang selalu bermain “Kucing-kucingan, kita datang mereka simpan, besoknya jual lagi,” kata Suwarsono melalui sambungan seluler belum lama ini.
Tentu hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Bintan untuk melindungi Masyarakatnya dari bahaya Mikol dan sejenisnya. Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) harus tetap di tingkatkan, namun bukan hanya sekedar Formalitas dan Seremonial saja. Masyarakat ingin melihat kerja nyata Pemerintah serta APH untuk menertibkan dan memberikan sanksi bagi Pengusaha/distributor serta penjual Mikol jika melanggar UU dan Perda terkait Minuman Beralkohol.
Disamping itu, Media ini mengonfirmasi Pejabat Satuan Polisi Pamong Praja Bintan, Bupati Bintan dan Kapolres Bintan begini tanggapannya, sebagai berikut:
1. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan, Muhammad Ali Bazar Marilau, S.Sos., mengatakan silahkan koordinasi dengan bidang teknis, trimakasih. Wassalam. Ejaan yang disempurnakan (EYD), “tulis Muhammad Ali Bazar Marilau saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jumat (26/09/25) kemarin.
2. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan, Ardian Adastra, S.H., bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Jumat (26/09/25) kemarin.
3. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan, Sumadi, S.A.P., bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Jumat (26/09/25) kemarin.
4. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K., bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan chat whatsapp, Sabtu (13/09/25) lalu.
5. Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan chat whatsapp, Sabtu (13/09/25) lalu.
Sementara pemerintah sudah jelas menerapkan peraturan-peraturan terkait Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, seperti UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan, serta Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bintan No 5 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Dalam kutipan Perda Kabupaten Bintan No 5 Tahun 2020 Pasal 6 ayat (1) huruf a, b dan c sebagai berikut;
Pasal 6
(1) Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum langsung ditempat hanya dapat dijual di:
a. Hotel berbintang, Restoran, Bar, Pub dan Kelab Malam yang merupakan fasilitas hotel berbintang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang Kepariwisataan;
b. Restoran, Bar, Pub dan Kelab Malam dikawasan pariwisata Lagoi; dan
c. Restoran pada Bintan Inti Excecutif village di Kawasan Industri Lobam dan Kawasan Ekonomi Khusus di Galang Batang.
Serta Perda Kabupaten Bintan No 5 Tahun 2020 Pasal 11 ayat (1) huruf a, b, c, dan d, sudah cukup jelas menyebutkan larangannya sebagai berikut;
Pasal 11
(1) Setiap orang dilarang :
a. memasok, mengedarkan, mendistribusikan dan/atau
menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin;
b. mengoplos, mencampur, dan membuat minuman beralkohol dengan bahan yang mengandung racun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia;
c. membuat, mendistribusikan dan / atau menjual minuman beralkohol tradisional;dan
d. meminum minuman beralkohol diluar tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Dan pada Perda yang sama, telah di tegaskan dengan sangat jelas pada Pasal 21 ayat (1) dan (2) sanksi Pidana apabila melanggar Pasal 11. Berikut kutipan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2);
Pasal 21
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Tentulah perizinan mengenai Cafe-cafe tersebut patut untuk di pertanyakan apakah telah memenuhi kriteria yang dimaksud dalam Perda Kabupaten Bintan No 5 Tahun 2020 terutama Pasal 6 ayat (1). Serta, pengawasan dari APH dan dinas terkait patut diduga sebagai pemicu penjualan Mikol tanpa izin makin marak di wilayah Daerah Bintan itu sendiri. (Red)
Bersambung…..
Part: lV






