Negara Kalah oleh Tanah Timbun: Penimbunan Diduga Ilegal di Pantai Suntuk Jalan Terus, Hukum Seakan Tenggelam.

(Potensi.News), Tanjungpinang- Di Pantai Suntuk, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, hukum tampak kalah oleh tanah timbun. Aktivitas penimbunan lahan milik J yang diduga tanpa izin resmi terus berjalan mulus, sementara negara seolah tak hadir di tengah jeritan warganya.

Truk-truk pengangkut tanah melaju bebas keluar-masuk kawasan permukiman. Jalan warga berubah menjadi lintasan proyek, dipenuhi lumpur dan debu pekat. Keselamatan pengguna jalan dipertaruhkan, kebersihan lingkungan hancur, namun tak satu pun tindakan tegas terlihat di lapangan.

Pantauan media menunjukkan tak adanya papan informasi proyek, tak terlihat pengawasan dinas terkait, dan tak pernah diperlihatkan dokumen perizinan. Kondisi ini memunculkan satu pertanyaan besar: jika ini bukan pembiaran, lalu apa?

Seorang warga dengan nada getir menyebut penimbunan ini sebagai potret nyata runtuhnya wibawa negara di tingkat lokal.

“Kalau izin belum jelas tapi penimbunan jalan terus, berarti negara kalah. Kami yang menghirup debu, kami yang terancam celaka, tapi yang diuntungkan segelintir orang,” ujarnya, Jumat (23/01/2026).

Lebih jauh, penimbunan tersebut diduga telah melewati batas yang ditentukan hingga mengancam fungsi laut. Jika benar, maka yang dirusak bukan sekadar daratan, melainkan ekosistem pesisir yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekitar.

Ironisnya, material tanah timbun yang digunakan juga disinyalir berasal dari galian C ilegal tanpa izin cut and fill.

Dugaan ini mengindikasikan adanya rantai pelanggaran berlapis—dari pengerukan tanah hingga penimbunan pesisir—yang semuanya berjalan tanpa hambatan berarti.

Nama pengelola proyek berinisial J disebut warga sebagai pihak yang seolah kebal hukum. Meski keluhan masyarakat terus disuarakan, aktivitas tetap berlangsung, memperkuat dugaan bahwa aturan hanya berlaku bagi mereka yang lemah.

“Kalau rakyat kecil menimbun sedikit saja langsung ditegur. Ini skala besar, truk hilir mudik, tapi dibiarkan. Di mana keadilan?” kata warga lainnya.

Warga mendesak aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk segera bertindak: menghentikan aktivitas, memeriksa seluruh perizinan, dan mengusut asal material tanah.

Jika kegiatan penimbunan dilakukan tanpa izin lingkungan, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan.

Pasal 109 menegaskan, usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Penimbunan wilayah pesisir yang menimbulkan debu, pencemaran, dan perubahan bentang alam diduga memenuhi unsur kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan.

Lokasi penimbunan yang berada di kawasan pantai dan disinyalir telah melewati batas penimbunan yang diperbolehkan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 35 huruf i melarang setiap orang melakukan penimbunan wilayah pesisir tanpa izin.

Pasal 73 ayat (1) mengatur sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku yang merusak atau mengubah wilayah pesisir secara melawan hukum.

Jika benar penimbunan mengancam fungsi laut dan ekosistem pesisir, maka unsur pidana dalam UU ini patut diuji oleh aparat penegak hukum.

Persoalan hukum tidak berhenti di lokasi penimbunan. Asal-usul tanah timbun yang diduga berasal dari galian C tanpa izin membuka potensi pelanggaran UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 menyatakan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jika tanah timbun berasal dari aktivitas pengerukan ilegal, maka terdapat rantai kejahatan lingkungan dari hulu (galian) hingga hilir (penimbunan).

Penimbunan yang dilakukan tanpa kepastian kesesuaian tata ruang juga berpotensi melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Lebih jauh, pembiaran oleh pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai kelalaian pengawasan, bertentangan dengan asas good governance dan kewajiban negara dalam melindungi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kota Tanjungpinang, serta aparat penegak hukum untuk:

•Menghentikan sementara seluruh aktivitas penimbunan.

•Memeriksa kelengkapan izin lingkungan dan izin pesisir.

•Mengusut asal material tanah timbun.

•Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, tanah terus dituang, truk terus berlalu, dan hukum seakan tenggelam di bawah timbunan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka satu kesimpulan tak terelakkan: negara kalah, bukan oleh kekuatan asing, tetapi oleh tanah timbun tanpa izin.(Red)

 

Part: l

 

Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *