Potensi.News, Bintan- Ketegasan aparat kepolisian di Kota Batam dalam mengungkap dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) kini menjadi sorotan publik dan perbandingan tajam terhadap sikap aparat penegak hukum di Kabupaten Bintan, khususnya jajaran Polres Bintan.
Saat jajaran Polresta Barelang bergerak melakukan pengungkapan serta penindakan terhadap aktivitas gelper yang diduga bermuatan perjudian, kondisi berbeda justru terlihat di Bintan Timur. Aktivitas di Kijang Game Zone hingga kini masih terus berjalan dan ramai dikunjungi masyarakat tanpa adanya tindakan terbuka dari aparat setempat.
Ironisnya, ketika media berupaya meminta penjelasan terkait dugaan praktik penukaran poin permainan menjadi uang tunai di lokasi tersebut, jajaran Polres Bintan memilih bungkam.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Argya Satrya Bahwana, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/26) melalui via WhatsApp sampai saat ini bungkam.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Kasi Humas Polres) Bintan, AKP Hotma Panusuna Olver Lolo Bako, saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/26) melalui via WhatsApp sampai saat ini bungkam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,
saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/26) melalui via WhatsApp sampai saat ini bungkam.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur (Bintim), AKP Aang Setiawan, S.H., saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/26) melalui via WhatsApp sampai saat ini bungkam.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Bintan Timur, IPTU Yofi Akbar, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/26) melalui via WhatsApp sampai saat ini bungkam. Perlu, diketahui pesan konfirmasi media ini, sampai saat ini masih centang satu alias diblokir.
Sikap diam tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak dugaan praktik perjudian yang disebut berlangsung secara terbuka.
“Kalau di Barelang bisa diungkap, kenapa di Bintan malah sunyi? Apa karena tutup mata atau memang sengaja dibiarkan?” ujar seorang warga dengan nada kecewa, Kamis (07/05/2026), di sebuah kedai kopi kawasan Jalan Sei Datuk, Kijang Kota, Bintan Timur.
Sorotan juga mengarah kepada Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yofi Akbar yang sebelumnya menyebut pihaknya akan melakukan monitoring dan penyelidikan di lapangan.
“Ya bang, nanti kami monitoring dan lakukan penyelidikan,” ujar IPTU Yofi Akbar saat dikonfirmasi pertama kali oleh media ini melalui pesan via whatsapp, Minggu (19/04/2026) lalu.
Namun hingga kini belum ada penjelasan lanjutan terkait hasil pemantauan tersebut.
Di sisi lain, aktivitas Kijang Game Zone disebut tetap berlangsung normal dan ramai pengunjung. Dugaan adanya praktik penukaran poin permainan menjadi uang tunai pun terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Tak hanya kepolisian, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan turut menjadi sorotan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K., saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/26) melalui via WhatsApp sampai saat ini bungkam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, S.STP, M.M., saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/26) melalui via WhatsApp sampai saat ini bungkam.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan, Sumadi saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/26) melalui via WhatsApp sampai saat ini bungkam.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan belum memberikan penjelasan terkait legalitas maupun pengawasan operasional tempat tersebut.
Masyarakat pun mendesak Polda Kepulauan Riau turun tangan secara langsung guna memastikan tidak ada praktik perjudian yang tumbuh bebas di wilayah Bintan Timur.
“Jangan sampai hukum cuma keras di Batam, tapi mendadak bisu di Bintan,” tegas warga lainnya.
Publik berharap aparat penegak hukum tidak hanya tajam dalam slogan, tetapi juga berani bertindak ketika dugaan praktik perjudian muncul secara terang-terangan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/26) melalui via WhatsApp sampai saat ini bungkam.
Pihak Kijang Game Zone turut dikonfirmasi oleh media ini.
Diduga selaku Manajer Kijang Game Zone, Alo mengatakan sore bang humas kita udah coba hubungin abang tapi ga masuk-masuk bang, ejaan yang disempurnakan (EYD),”tulis Alo saat menanggapi konfirmasi Media ini, Jumat (08/05/26) melalui via WhatsApp sampai saat ini bungkam.
Diduga sebagai keamanan operasional Kijang Game Zone, David saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/26) melalui via WhatsApp sampai saat ini bungkam.
Diduga Humas Kijang Game Zone, Tamsyir mengatakan siap bang saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/26) melalui via WhatsApp.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, salah satu pihak di lokasi berinisial D diduga sempat menyampaikan pernyataan bernada menantang.
“Silakan lapor polisi sana-sini, silakan beritakan sampai mencret, Kijang Game Zone tidak ada satu pun yang berani menutup, sekalipun itu polisi atau pemerintah apa lagi awak media.
Semua sudah dikondisikan oleh bos berinisial A,” ucapnya diduga saat melayani pemain yang menang dan melakukan penukaran hadiah menjadi sejumlah uang tunai, Kamis (30/04/2026).
Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan serius di tengah masyarakat karena dinilai mencederai wibawa aparat penegak hukum apabila benar terjadi.
Perlu diketahui, tempat permainan tersebut menggunakan konsep dan ornamen bergaya Roblox yang identik dengan dunia anak-anak.
Namun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, mayoritas pengunjung disebut merupakan orang dewasa dan lokasi dipenuhi asap rokok sehingga memicu keresahan publik.
Selain itu, muncul dugaan adanya praktik penukaran poin, hadiah, rokok, maupun bentuk lainnya menjadi uang tunai yang dinilai menyerupai praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait legalitas operasional dan dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. (Red/Tim)
Part: ll
Bersambung…..







