Ruko Bertuliskan “SITAAN KPK” Disewakan? Negara Bisa Dirampok Diam-Diam di Metro Industrial Park Tanjungpinang.

(Potensi.News), Tanjungpinang- Tulisan “SITAAN KPK” yang menempel di deretan ruko Komplek Metro Industrial Park Tanjungpinang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum. Namun di lapangan, label negara itu justru tampak tak lebih dari stiker mati—sementara di dalamnya, aktivitas bisnis diduga terus berjalan.

Sebanyak 14 unit ruko sitaan KPK yang berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, kini memunculkan aroma busuk baru. Ruko-ruko tersebut diduga disewakan secara ilegal, difungsikan sebagai gudang komersial, dan menghasilkan uang dari aset yang seharusnya dibekukan total untuk kepentingan negara.

Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi soal kelalaian, melainkan indikasi perampokan aset negara secara sistematis dan senyap.

Pantauan Potensi.News di lokasi menunjukkan aktivitas keluar-masuk barang masih berlangsung normal. Truk logistik terlihat bongkar muat, pintu gudang terbuka, dan roda bisnis berputar seolah tidak ada status hukum yang melekat pada bangunan tersebut.

Lebih mencengangkan, salah satu pengguna ruko mengaku menyewa bangunan itu melalui pihak berinisial “W”.

“Kami taunya sewa. Soal sitaan KPK, itu urusan yang menyewakan,” ujar sumber tersebut singkat.

Pernyataan ini memantik pertanyaan besar yang tak bisa lagi ditunda: siapa yang berani menjadikan aset sitaan KPK sebagai mesin uang pribadi?

Secara hukum, aset sitaan KPK adalah barang dalam penguasaan negara. Setiap bentuk pemanfaatan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius, yang berpotensi menjerat pelaku dengan pidana penyalahgunaan kewenangan, perampasan aset negara, hingga tindak pidana korupsi baru.

Praktisi hukum menilai, apabila uang sewa mengalir ke pihak tertentu tanpa dasar hukum, maka: Negara kehilangan potensi penerimaan, Barang bukti tercemar kepentingan bisnis, dan penegakan hukum dipermalukan di hadapan publik.

“Ini bukan lagi abu-abu. Kalau benar disewakan, itu hitam pekat,” tegas salah satu sumber hukum kepada Potensi.News.

Hingga kini, publik masih menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar:

•Apakah KPK mengetahui ruko sitaan ini masih digunakan?

•Siapa pemberi izin, jika memang ada?

•Ke mana aliran uang sewa mengalir?

•Dan mengapa APH di daerah terkesan membiarkan?

Diamnya para pemangku kewenangan justru memperkuat kecurigaan publik. Jangan-jangan, label “SITAAN KPK” hanya formalitas, sementara praktiknya dikuasai oknum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi. Jika aset hasil kejahatan saja masih bisa “diperas” ulang oleh oknum, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: korupsi bisa dipanen berkali-kali.

Potensi.News masih terus berupaya mengonfirmasi pihak “W”, KPK, serta instansi pengelola barang sitaan negara. Publik menunggu langkah tegas, bukan klarifikasi normatif.

Karena jika negara kalah oleh ruko, maka yang disita bukan hanya bangunan—tapi juga wibawa hukum. (Red)

 

Part: l

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *