Tambang Pasir Ilegal Kembali Marak, Ibu Kapolres Bintan Diduga Lindungi Penambang Ilegal.

Bintan, Kepri950 Dilihat

(Potensi.news), Bintan- Aneh serta ajaib bila beberapa waktu yang lalu, Polres Bintan gencar melakukan penertiban dan penangkapan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal. Namun anehnya saat ini aktivitas tambang pasir tersebut kembali beraktivitas, bahkan aktivitas tambang pasir ilegal itu diperkirakan semakin marak beroperasi di beberapa lokasi daerah Bintan.

Pantauan awak media ini, Sabtu (14/06/25) siang di lapangan, seperti di daerah, kampung banjar, galang batang, kawal, nikoi, trikora, berakit, tembeling, toapaya, ceruk ijuk, busung dan malang rapat tepatnya di daerah wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Terlihat puluhan mesin sedot pasir dan alat berat seperti kobe asik lakukan kegiatan sedang beroperasi di lokasi.

Ratusan pipa yang digunakan untuk menyedot pasir juga terlihat di sana. Di lokasi bekas tambang pasir ilegal yang di razia beberapa waktu lalu juga tampak sejumlah lori pasir antri untuk mengangkut pasir tambang ilegal. Jika dihitung dari jumlah lori di beberapa tempat, jumlah lori mencapai ratusan lebih lori serta mesin penyedot pasir jika dijumlahkan di beberapa tempat kurang lebih mencapai 100 mesin penyedot pasir. Sedangkan satu mesin saja bisa menghasilkan pasir tambang sampai dengan 20 lori per-hari.

Untuk diketahui, tambang pasir ilegal memasang tarif Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) untuk 1 Lori. Jika di simulasi dan asumsikan 1 mesin hanya 3 lori saja setiap hari, maka 100 mesin akan menghasilkan 300 lori pasir ilegal. Dan jika dinilai, 300 x Rp.450.000 = Rp.135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) setiap harinya kerugian negara. Jadi jika sampai sebulan beroperasi atau setahun, bisa dibayangkan berapa banyak kerugian daerah dan negara.

Sementara itu, suasana lokasi penambangan galian C tampak sangat rusak. Pasalnya, di lokasi tidak sedikit galian lubang berukuran besar (sudah seperti lautan) yang tampak jelas sudah merusak alam di sejumlah lahan di beberapa daerah wilayah Bintan.

Salah satu warga yang melintas tidak jauh dari lokasi, yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini menyebutkan, aktivitas tambang pasir ilegal di sana tidak mengetahui pasti kapan mulai aktif kembali.

“Tapi sepertinya sudah ada sekitar empat bulanan ini, soalnya saya melihat sejumlah lori sudah lalu lalang bolak balik mengangkut pasir di sana,” terangnya, Senin (26/05/25) lalu.

Narasumber pun mengaku bahwa aktivitas tambang pasir ilegal sangat merusak lingkungan.

“Apalagi jika beroperasi secara ilegal, jadi prosedur pengambilannya tidak ada dan dapat merusak alam,” jelasnya.

Terkait kembali maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di kabupaten Bintan, Ketua DPP Persatuan Pemuda Bentan, Hendra meminta agar aparat penegak hukum khususnya Polres Bintan  untuk segera melakukan penindakan hukum karena aktivitas penambangan itu masuk wilayah hukum Polres Bintan, “sebut Hendra Sabtu (14/06/25) di bilangan kedai kopi batu 16 jalan besar lintas tanjung uban.

“Kita minta agar pihak penegak hukum khususnya Polres Bintan untuk segera mengambil tindakan, karena aktivitas penambangan pasir tersebut sangat merusak lingkungan,” Kata Hendra yang akrab disapa.

Hendra juga mengaku heran dengan aktivitas pertambangan pasir Ilegal tersebut bisa beroperasi kembali, padahal beberapa waktu yang lalu Polres Bintan begitu gencar melakukan penertiban dan penindakan hukum terhadap oknum-oknum pelaku penambangan pasir Ilegal tersebut.

“Mengapa bisa beroperasi lagi, padahal kemaren sudah dilakukan penertiban, ada apa sebenarnya ini, kok seperti kran air bisa buka tutup,” tanyanya.

Hendra juga mempertanyakan peran Dinas Pertambangan Provinsi Kepri dalam melakukan pengawasan, sehingga bisa aktivitas tambang pasir itu bisa beroperasi kembali.

“Dimana keberadaan Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, kok sepertinya melempem, sementara aktivitas tambang tersebut sudah berjalan  beberapa bulan ini,” Ungkapnya.

Ia mengatakan “dengan ini meminta Kapolda Kepri tindak tegas Kapolres Bintan ada apa sebenarnya di tambang pasir diduga Ilegal, “harap Hendra.

Dia juga meminta agar jangan ditambah lagi kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir illegal itu, sementara bekas-bekas galian C dan sedotan pasir yang sudah terjadi sebelumnya saja belum di reklamasi, masih menyisakan kolam-kolam raksasa (sudah macam lautan) yang terbiar dan merusak lingkungan.

“Kalau masih dibiarkan dan tidak ada penindakan oleh aparat hukum maupun Dinas Pertambangan Kepri, DPP Persatuan Pemuda Bentan  akan segera menyurati bapak Kapolri dan Kementrian Lingkungan Hidup agar dapat ditanggapi secara serius,” pungkas Hendra.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, SIK, M.Si saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (27/05/25)  Hingga sampai sekarang belum memberikan tanggapan sama sekali.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, pada Selasa (27/05/25) mengatakan kepada media ini, satreskrim sudah beberapa kali turun kelapangan terkait tambang ilegal dan kami belum menemukan aktifitas, namun kami akan terus melakukan patroli terkait tambang ilegal. kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegalnya. Apabila ingin tetep melaksanakan kegiatan pertambangan silahkan di urus perizinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “ujar IPTU Fikri Rahmadi.

Ditempat terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K, M.H saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, pada Selasa (27/05/25). Hingga sampai sekarang belum memberikan tanggapan sama sekali. Namun, mirisnya lagi pesan yang terkirim sudah centang dua alias sudah dibaca.

Dari hasil investigasi media ini dan Tim, ada aktor pemain dalam tambang pasir ilegal di Bintan bernama inisial, GT, F, E, Y, R, I, G, dan S, yang mengakui dirinya diduga kuat tidak memandang adanya Aparat Penegak Hukum Polres Bintan. Jika itu benar? Ada apa dengan institusi yang sangat dicintai masyarakat Bintan. Sehingga, menimbulkan pertanyaan besar terhadap Kapolres Bintan berani atau tidak. Kapolres Bintan menutup Tambang pasir ilegal di wilayah hukumnya?

Disamping itu, ada juga yang mengaku dirinya kebal terhadap hukum dan undang-undang yang berlaku, yang bernama Inisial EM oknum anggota TNI AD yang diduga bertugas di Korem 033/Wira Pratama.

Sampai berita ini di terbitkan, media ini masih berusaha untuk mengkonfirmasi Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 033/Wira Pratama dan Kantor Sub Detasemen Polisi Militer (PM) TNI Angkatan Darat Tanjungpinang. (Red/Tim)

 

Bersambung…

 

Part: ll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *