(Potensi.news), Bintan- Pelabuhan tidak resmi atau yang lebih dikenal dengan pelabuhan tikus di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, makin meresahkan dan tanpa ada pengawasan yang ketat dari Instansi pemerintah daerah setempat, baik itu Bea cukai, Syahbandar, Polairud, serta Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (09/05/2024).

Sehingga diduga pelabuhan tikus tersebut menjadi pintu keluar dan masuknya barang-barang tanpa dokumen resmi, bahkan yang paling kita khawatirkan tempat tersebut diduga tempat keluar masuknya Minuman beralkohol (Mikol) dan narkoba.
Pelabuhan bongkar muat barang hingga pelabuhan kapal ikan yang berada di kecamatan Bintan Timur tentu perlu dipertanyakan izinnya. Hal itu tentunya tidak terlepas demi kepentingan pemerintah disektor pajak pendapatan daerah.
Serta seharusnya menjadi salah satu tempat yang harus dijaga ketat oleh pemerintah daerah setempat khususnya APH setempat, karena dinilai pelabuhan tikus tersebut rentan dengan keluar masuknya barang-barang haram.
Salah satu pelabuhan tikus di Kelurahan Sei Enam saat melakukan aktivitas bongkar muat dan terpantau oleh media ini, tidak ada satupun dari petugas instansi pemerintah yang terkait mengawasi. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan terhadap instansi yang terkait.
Terlebih lagi pelabuhan kapal ikan yang terkesan private dan selalu tertutup pintu gerbangnya jika melakukan aktivitas tanpa adanya pengawasan. Tentu hal-hal seperti ini yang membuat oknum-oknum yang nakal leluasa melakukan aktivitas diduga melanggar hukum di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Warga Kecamatan Bintan Timur saat diwawancarai media ini menyebutkan “Kami sering melihat bongkar muat barang-barang di pelabuhan sei enam, dan benar tidak ada pengawasan dari pihak pemerintah setempat. Kami pun curiga ada barang yang kami duga minuman keras yang di angkut naik ke kapal” ujar warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
“Dan pelabuhan pribadi, ‘lanjut narasumber’ milik Bos kapal ikan, sebagian juga sering memuat barang-barang. Contohnya Beras dengan jumlah yang banyak dan masih banyak lagi. Dan justru kami menilai dan menduga pelabuhan pribadi milik Bos kapal ikan lebih rentan dijadikan sebagai tempat penyelundupan barang-barang ilegal. Hal itu dikarenakan akses masuk kepelabuhan tersebut di batasi gerbang dan orang-orang tertentu saja yang boleh masuk” tutup narasumber.
Sementara itu, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M Kapolres Bintan selaku Aparat Penegak Hukum (APH) belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Minggu (05/05/24) lalu, hingga saat ini.
Disamping itu, Edy Purnomo S.Sos Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang selaku pengawas di bidang pelabuhan dan perlayaran perkapalan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Minggu (05/05/24) lalu, hingga saat ini.
Senada dengan dua instansi diatas, Faisal Rusydi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang selaku pihak berwenang mengecek langsung keluar masuknya barang-barang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Minggu (05/05/24) lalu, hingga saat ini. (Red)
Part l
Bersambung..












