Fenomena Kendaraan Plat Merah Disalah Gunakan.

Tanjungpinang721 Dilihat

Potensi.news, (Tanjungpinang)- Hampir setiap daerah dapat dipastikan ada fenomena kendaraan Plat Merah di salah digunakan. termasuk di Provinsi Kepulauan Riau khususnya Kota Tanjungpinang Ibu Kotanya Provinsi Kepulauan Riau. Penggunaan kendaraan Dinas tanpa ada rasa malu. Meskipun untuk kepentingan pribadi dan keluarga, selasa (31/10/2023).

Fenomena ini meresahkan dan membodohi masyarakat awam. Bahwa mobil dinas itu diberikan Nomor Polisi (Nopol) khusus. Untuk diketahui oleh masyarakat bahwa itu pejabat negara atau pejabat pemerintah daerah. Dan mobilnya dibeli dengan uang rakyat. Jadi rakyat berhak tahu bahwa itu dibeli dengan uang rakyat.

Tidak menutup kemungkinan, bermacam-macam trik bagi pengguna kendaraan dinas. Ada yang menggandakan Plat dari merah ke hitam. bahkan ada yang cuek dengan situasi yang ada. Tanpa merasa bersalah. kita sering menjumpai kendaraan Dinas di pasar, tempat pariwisata, bahkan ada yang menggunakan untuk mengangkut pakan ternak, barang pindahan dan lain sebagainya. Entah siang atau malam, seliweran kendaraan yang dibeli dengan uang rakyat itu menyusuri sepanjang jalan sesuai dengan kebutuhan.

Plat merah disamarkan dari masyarakat umum. Kendaraan Dinas digunakan buat mendukung pekerjaan, misal buat perjalanan dinas urusan pekerjaan dan lain-lain. Tapi yang sering kita jumpai disamarkan buat kepentingan pribadi. Biar tidak ketahuan, di buka plat nya. Banyak mobil dinas yang dipake buat plesir pribadi bahkan untuk keluarga.

Dan ini sudah menjadi rahasia umum, kelakukan bagi para pengguna kendaraan Dinas.

Lebih miris lagi, jam dinaspun, kendaraan dinas digunakan oleh anak atau istri untuk kepentingan yang bukan urusan Dinas. Adapun menggunakan untuk kepentingan pribadi dan apabila mengalami kecelakaan. Maka kendaraan yang rusak masuk dalam daftar anggaran Dinas untuk perbaikan. Tidak jarang pula pengemudi kendaraan plat merah nyetirnya ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan yang lainnya.

Plat merah nomor polisi BP. 8117 T berganti menjadi plat hitam. Asumsi milik pemerintah Kota Tanjungpinang. dimana sebagian besar masyarakat mengetahui bahwa akhir T adalah milik pemerintah daerah (Pemda) setempat. Tapi T di akhir bukanlah semuanya milik pemerintah daerah. Tetapi ada juga dari kementerian, lembaga dan lain sebagainya yang berkantor di Daerah Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan saya sudah pastikan dengan kawan-kawan aset. Dimana plat yang dimaksud tidak tercatat sebagai kendaraan Pemerintah Kota Tanjungpinang,”Ucap Zulhidayat Sekda Kota Tanjungpinang Selasa (31/10/2023) saat di konfirmasi via WhatsApp. (Red/ Tim)

 

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *