Heboh… Beredar Rekaman Percakapan Persekongkolan Biadab, Diduga Suara Milik Pejabat Petinggi Kabupaten Lingga.

Kepri, Lingga761 Dilihat

Potensi.news, Lingga, Kepri- Masyarakat Kepulauan Riau khususnya Kabupaten Lingga, baru-baru ini di hebohkan dengan beredarnya rekaman percakapan Persekongkolan untuk menguras uang rakyat, diduga rekaman suara percakapan itu mirip suara Bupati Lingga MN (nama inisial) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lingga AN (nama inisial) periode 2019-2024.

Hal itu di pertegas dari hasil rekaman tersebut membahas terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Lingga.

Persekongkolan tersebut membahas APBD Kabupaten Lingga yang nantinya sebagian akan di gunakan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu, dan yang lebih menghebohkan lagi, nama Gubernur ikut disebut-sebut dalam percakapan Persekongkolan tersebut.

Tentu tidak semudah membalikan telapak tangan jika ingin menguras uang rakyat, maka dari itu perlunya oknum pejabat melakukan Persekongkolan agar nantinya aksi mereka terorganisir dan tidak tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi penegak hukum lainnya.

Percakapan Persekongkolan tersebut diduga dilakukan pada tahun 2023, hal itu di perkuat dari rekaman percakapan tersebut membahas terkait pembagian uang dari APBD dan APBD-P dan untuk keperluan pembiayaan Calon Legislatif (Caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Lingga tahun 2024.

Dengan adanya atau beredarnya rekaman percakapan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa uang rakyat akan disalah gunakan oleh pembicara didalam rekaman Persekongkolan yang sungguh biadab tersebut.

Uang APBD yang seharusnya di pergunakan untuk kepentingan masyarakat, sudah di atur dengan sedemikian rapihnya agar uang rakyat bisa masuk menjadi pundi-pundi penghasilan untuk mereka. Mulai dari setoran-setoran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten tersebut hingga komisi/fee dari proyek-proyek yang sedang berjalan atau yang akan di laksanakan.

Sampai sejauh ini, pantauan awak media ini di lapangan, tidak ada pihak atau instansi penegak hukum yang menelusuri kebenaran terkait beredarnya rekaman tersebut.

Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Kasi Humas Polres) Lingga, IPTU Indra Gunawan. Belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu (23/10/2024), terkait beredarnya rekaman percakapan tersebut.

Ditempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kasi Penkum Kejati Kepri), Yusnar Yusuf, S.H., M.H., hanya menjelaskan “untuk hal ini nanti akan ditelaah dulu apakah ada fakta hukum atau tidak sebagaimana diberitakan, terimakasih,” tulis Yusnar Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024) melalui pesan whatsapp.

Namun Kasi Penkum Kejati Kepri tidak menjelaskan secara rinci mengenai aturan UU yang mengacu pada rekaman percakapan dugaan Persekongkolan kesepakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Yang artinya terkait hal ini, rekaman tersebut bisa atau tidak menjadi acuan untuk kepentingan langkah awal Kejati Kepri untuk melakukan penyelidikan.

Sementara itu, hingga berita ini di terbitkan, awak media ini masih terus mencoba konfirmasi kepada diduga pemilik suara didalam rekaman percakapan tersebut. (Red/ Tim)

 

Part: l

Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *