(Potensi.news), Bukittinggi- Bertempat di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi, Sabtu (24/8) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Bukittinggi laksanakan pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Ketua Panitia pelaksana Masrizal, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan PKPA sekarang adalah angkatan ke VIII, yang diikuti sebanyak 21 orang peserta yang berasal dari latar belakang pendidikan hukum dari beberapa kampus yang ada di Sumatera Barat, dan pendidikan ini dilaksanakan mulai hari ini sampai tanggal 15 September 2024 besok, jelas Masrizal.
Sementara itu Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek yang diwakili oleh Wakil Dekan III DR Beni Firdaus, S.HI.MA dalam sambutan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Peradi Bukittinggi yang tetap bekerjasama dengan UIN Bukittinggi dalam melaksanakan PKPA ini, dan berharap akan lahir Advokat-advokat yang handal dan memahami hukum Islam tentunya.
“Acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini dibuka langsung oleh Ketua DPC PERADI Bukittinggi M Rusdang, SH mewakili Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, dalam sambutan ketua DPC Bukittinggi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah melaksanakan PKPA ini, dan ini adalah program PKPA pertama yang dilaksanakan pada periodesasi kepengurusan DPC PERADI Bukittinggi 2023-2028, “Jelas M Rusdang.
M Rusdang juga berharap akan lahir Advokat-advokat handal yang memahami keilmuan dan berani menegakkan hukum dan keadilan walaupun langit akan runtuh sesuai dengan adegium hukum “Fiat justitia ruat caelum” dan tentu kita berharap akan lahir Advokat-advokat yang mempunyai attitude, moral atau akhlak yang baik, “Harap Rusdang.
Disisi lain, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bukittinggi Zulhendra, S.HI,.C.Med,CPPS yang juga hadir pada pembukaan kegiatan tersebut menyampaikan kepada media setelah acara pembukaan, seorang advokat disamping menerima jasa dari klien atau pihak yang mempunyai kepentingan hukum juga dituntut bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau Pro Bono kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan, karena profesi seorang advokat itu adalah Officium Nobille atau profesi yang sangat mulia, seorang advokat itu juga harus mampu menjadi duta pelindung yang siap menolong sesuai semboyan PBH yaitu Caraka Raksa Sagraha, jelas Zulhendra yang juga seorang mediator profesional.
Pada pembukaan PKPA VII tersebut juga dihadiri lengkap pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Bukittinggi. (Red)



