Potensi.News, Tanjungpinang- Rabu, 06/12/23 Polresta Tanjungpinang merelease Penangkapan terhadap pelaku yang melanggar pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, Junto 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Berawal dari penangkapan terhadap pria berinisial RK (24 tahun) di parkiran Bintan Mall, Jalan Pos Kota Tanjungpinang, Jumat 1/12/2023 malam.
Saat dilakukan penggeledahan, diketahui bahwa RK membawa satu paket narkotika jenis sabu, dan setelah di lakukan pengembangan, didapatkan tersangka lainnya yaitu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang berinisial ES (50 tahun). Jabatan ES di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang adalah sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU). ES sendiri adalah Ibu kandung dari tersangka RK.
Dari keterangan ES, Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Nara Pidana (Napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, ES lalu memberikan barang haram tersebut kepada Anaknya RK. Setelah ditangan RK, barang haram itu dikonsumsi RK dan sebagian di jual oleh RK.
Sampai saat ini masih belum diketahui berapa Napi yang ikut terlibat. Dan bagaimana Narkotika jenis sabu tersebut dapat masuk di dalam Lapas itu sendiri. Padahal kita ketahui penjagaan Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang super ketat dalam keamanan. Apakah akan ada menyeret nama oknum PNS Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang lainnya?
Sementara itu, Maman Herwaman Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang saat dikonfirmasi awak media ini dan tim, Rabu 06/12/23 melalui pesan WhatsApp. Membantah adanya peran serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam kasus ini. Dan tentu saja, hal itu bertentangan dengan keterangan tersangka ES (Oknum PNS Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang).
Disamping itu, I Nyoman Gede Surya Mataram Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, melalui Harry Maivi Azwar Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Saat dikonfirmasi awak media ini dan tim, Rabu 06/12/23 melalui pesan WhatsApp. Terkait Oknum PNS Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang mengedarkan Narkoba jenis sabu. Seolah tidak merespon, Pesan konfirmasi yang dikirim hanya di read alias sudah centang dua biru (Sudah di baca), namun tidak dibalas.
Diamnya I Nyoman Gede Surya Mataram Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, melalui Harry Maivi Azwar Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Dengan tidak merespon tentu saja menjadi pertanyaan besar, apakah dia tidak mengerti atau memang tidak mau tau alias cuek.
Dan terkait hal ini, Ketua DPP Persatuan Pemuda Bentan (P2B) turut angkat bicara ” Tentunya kami apresiasi atas keberhasilan Polresta Tanjungpinang khususnya Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang. Yang mana telah berhasil menangkap pemakai dan pengedar Narkoba. Dalam kasus ini, tersangkanya adalah salah satu PNS Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang. Dan mendapatkan barang haram itu juga dari napi Lapas tersebut. Tentu kami berharap Aparat Penegak Hukum kita dapat membongkar jaringan Narkoba di dalam Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang seperti dalam keterangan tersangka ES, “Tutur Hendra ketua DPP P2B.
“Peristiwa ini tentunya mencoreng nama baik Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) untuk itu kami meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) Bapak I Nyoman Gede Surya Mataram untuk mencopot Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang dan mengevaluasi jajarannya karena dianggap gagal dalam mengemban tugas serta mencoreng nama baik Kemenkumham. Kami juga berharap Kakanwil Kepri jangan ditutup-tutupi jika dalam proses penyidikan ada Oknum PNS Lapas lainnya yang ikut terlibat, “Tutup Hendra. (Red/ Tim)






