Peredaran Rokok Ilegal Kian Menguasai Pasar Tanjungpinang – Bintan.

Tanjungpinang715 Dilihat

Potensi.News, (Tanjungpinang)- Peredaran rokok non pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kawasan kota Tanjungpinang dan kabupaten Bintan, hal ini tentu saja akan merugikan negara di sektor pendapatan (pajak cukai), Jumat (24/11/23).

Beberapa bulan terakhir Bea cukai dan dinas yang terkait merazia rokok-rokok ilegal di wilayah kota Tanjungpinang dan kabupaten Bintan, namun demikian penjualan rokok ilegal masih bisa kita jumpai di toko-toko dan bahkan di distributor rokok.

Yang lebih memprihatinkan rokok-rokok yang memiliki pita cukai (rokok legal) mengalami penurunan penjualan akibat rokok-rokok ilegal yang makin hari kian makin menguasai pasar rokok Kota Tanjungpinang dan kabupaten Bintan.

Keadaan seperti itu sudah lama terjadi, namun Bea cukai dan dinas yang terkait hanya merazia toko-toko dan pasar, itupun hanya jika sudah viral di media sosial terkait rokok ilegal.

AS (nama inisial) salah satu warga Kota Tanjungpinang yang mengkonsumsi rokok ilegal dengan merek Rave, saat di wawancarai media ini mengatakan ” Kami dengan pendapatan yang pas-pasan tentu akan lebih memilih jenis rokok yang non pita cukai (rokok ilegal) karena lebih murah” ucap AS.

Tentu keadaan seperti ini harus segera mendapatkan perhatian dari Bea cukai dan instansi yang terkait. Selain merugikan negara, tidak menutup kemungkinan anak di bawah umur juga akan mengkonsumsi rokok ilegal di karenakan banyak faktor salah satunya harga yang murah karena tidak ada pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan rokok-rokok ilegal tersebut.

Ketua DPP Persatuan Pemuda Bentan (P2B) Hendra, saat di jumpai awak media dan tim di kediamannya, Tanjungpinang Rabu 22/11/23, angkat bicara terkait rokok ilegal “Rokok non pita cukai atau rokok ilegal yang beredar di kota Tanjungpinang dan Bintan bukan hal yang baru bahkan hal ini sudah bertahun-tahun, namun sampai saat ini belum ada tindakan yang konsisten dari pemerintah, baik itu bea cukai, Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi yang terkait” tutur Hendra.

“Sementara pelaku usaha lanjut Hendra, terkait hal ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang telah di atur dalam UU RI No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Namun demikian pengusaha-pengusaha rokok ilegal belum ada yang di adili di pengadilan negeri Tanjungpinang, tentunya kami jadi bertanya-tanya kenapa setiap razia rokok ilegal yang di sita hanya rokoknya saja, sementara Pengusahanya aman-aman saja… Ada apa ini?” tutup Hendra.

Sementara itu awak media dan tim akan menelusuri dari mana asal rokok-rokok non pita cukai (Rokok Ilegal) itu berasal dan siapa saja pemilik usaha/pengusahanya serta para koloninya.

Disamping itu, media ini mengkonfirmasi Kepala Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) Arief Ramadhan belum memberikan tanggapan sampai saat ini sejak di konfirmasi, Kamis (23/11/23).

Senada dengan itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi belum memberikan tanggapan, Kamis (23/11/23).(Red/tim)

 

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *