Potensi.News (Batam)- Kondisi penjualan rokok non cukai (Ilegal) di Kota Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Anambas dan Natuna (Kepulauan Riau) makin mengkhawatirkan. Seperti yang terlihat di berbagai warung/toko kelontong maupun mini market atau super market dapat kita jumpai rokok non cukai. Dari banyaknya jenis rokok ilegal tersebut di antaranya adalah merek rokok H&D, Ofo, Manchester, rave, H mind, Maxxis, dan masih banyak merek yang lainnya alias ratusan merek rokok ilegal, Jumat (14/06/2024).
Hal ini dapat disimpulkan, Aparat Penegak Hukum terkait dan terutama Bea Cukai setempat seolah-olah tutup mata dan seperti adanya dugaan pembiaran.
Jika rokok ilegal ini dibiarkan untuk terus beredar tentu akan sangat merugikan negara. Dikarenakan tidak adanya pendapatan negara melalui cukai dari rokok ilegal tersebut.
Dilansir dari laman Kemenkeu Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, Rata-rata kenaikan tarif CHT adalah 12%.
Ada pun contoh kalkulasi pajak cukai rokok, sebagai berikut:
Sigaret Putih Mesin (SPM)
– Golongan I: Cukai rokok 11,9 persen; harga jual eceran terendah Rp.2.380 per batang, sebelumnya Rp.2.165 per batang.
– Golongan II: Cukai rokok 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp.1.465 per batang, sebelumnya Rp.1.295 per batang.
Jika di simulasi dan asumsikan penjualan rokok ilegal di Kepulauan Riau 100.000 bungkus perhari, dan rata-rata 16 batang perbungkus. Maka dapatlah hasil 1.600.000 batang perhari peredaran rokok ilegal tersebut di Kepulauan Riau.
Dan jika kita hitung dari pajak cukai terendah cukai rokok per batang, Rp.1.465 X 11,8% hasilnya Rp.172,87 per batang X 1.600.000 batang rokok non cukai, maka akan dapat hasil Rp.276.592.000 (Dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kerugian negara per hari. Bagai mana jika 1 bulan, dan bagai mana jika penjualan rokok ilegal tersebut lebih dari 1.600.000 batang (100.000 bungkus) perhari yang di edarkan di Kepulauan Riau?.
Untuk diketahui terdapat tujuh industri rokok yang beroperasi di wilayah Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Batam yaitu PT. Ying Mei Indo Tobacco International, PT. Leadon International, PT. Alcotrindo Batam, PT. Vigo International, PT. Fantastik International, PT. Makmur Tembakau International, dan PT. Adhi Mukti Persada.
Dari beberapa sumber informasi yang di dapat (Tim Awak Media) rokok non cukai merek H&D dan Ofo diduga di produksi oleh PT. AdhiMukti Persada yang dimana perusahaan tersebut beralamat di Komplek Mega Jaya Industrial Park, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Selain itu di duga Oknum pengelola rokok merek Manchester di ketahui dan di kenal masyarakat dengan nama berinisial ‘As’ dan ‘Akm’ (Diduga Bos/Pengusaha dari Merek Rokok Manchester), diketahui juga inisial ‘MF’ alias pak Atn Ubn nama sapaan (Diduga Sebagai koordinator lapangan dari rokok Merek Manchester). Dan diduga pengusaha-pengusaha Rokok ilegal tersebut membina oknum berinisial RSO sebagai Humas untuk berkoordinasi dengan oknum wartawan dan lainnya, guna untuk kelancaran operasional rokok ilegal tersebut.
Narasumber yang tidak ingin diberitahukan namanya mengatakan “Rokok ilegal yang cukup banyak ditemukan ditengah masyarakat dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi khususnya bagi industri tembakau yang dimana keberadaan ini sangat memprihatinkan karna rokok ilegal ini telah melanggar UU No.11 Tahun 1995 tentang cukai dan dapat di pidana” Ucap Narasumber.
Lebih lanjut, Narasumber juga menambahkan “Bahwa organisasi perangkat daerah terutama masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal tersebut dan perlu untuk di ketahui bagi masyarakat bahwa menjual rokok non cukai dapat di kenakan sanksi” imbuh narasumber kepada tim awak media.
Sanksi pengedar rokok non cukai (ilegal):
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Drs. Adi Prihantara, MM. Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, saat di konfirmasi Rabu (12/06/24) melalui via chat WhatsApp terkait hal ini memberikan jawaban “Mohon maaf bukan kewenangan dan fungsi kami, tapi kewenangan BP kawasan.”Tulis Adi menanggapi konfirmasi.
Sementara itu, Robby Chandra Kepala Seksi Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, tidak menjawab saat di konfirmasi awak media melalui pesan whatsApp, Rabu (12/06/2024).
Ditempat terpisah, Kamis (06/06/24) Muji Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam menjawab konfirmasi awak media dengan beberapa point:
1. tidak ada pembiaran atas pelanggaran undang-undang. bc batam tetap berkomitmen untuk terus menegakkan aturan.
2. terkait rokok ilegal, bc batam memiliki program-program kerja penertiban. salah satunya operasi pasar, baik yg dilakukan bersama aph lain maupun yg dilaksanakan secara mandiri.
3. tidak ada yang kebal hukum, jika terbukti melakukan pelanggaran dengan bukti cukup pasti akan diproses secara hukum.
Dan konfirmasi kedua, Kamis (13/06/24) Muji Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam menjawab konfirmasi awak media dengan beberapa point:
1. tidak ada kuota.
2. tidak ada perusahaan non cukai.
3. tidak boleh ada rokok non cukai. semua bea cukai indonesia tidak memperbolehkan rokok non cukai.
4. bc batam, bc pinang, dan semua kantor bc pasti akan melakukan penindakan thd rokok ilegal tersebut.
Sedangkan, Faisal Rusydi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Kamis (13/06/24) belum menjawab saat di konfirmasi melalui via whatsApp.
Disamping itu, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau saat dikonfirmasi Rabu (12/06/24), melalui pesan whatsapp belum memberikan tanggapan terkait bentuk pengawasan dan selaku Aparat Penegak Hukum.
Selain itu, Ar alias rso saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp Rabu (12/06/24), belum memberikan tanggapan.
Senada dengan itu, AHG saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp Kamis (13/06/24), belum memberikan tanggapan. (Red/Tim)
Part ll
Bersambung…












