Wamen ATR/BPN: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang, Ribuan Desa Terancam Tumpang Tindih Regulasi.

Nasional23 Dilihat

Potensi.News, Jakarta- Persoalan tumpang tindih antara status kawasan hutan dan penguasaan tanah masyarakat kembali menjadi sorotan. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), H. Ossy Dermawan, B.S., M.Sc., mengusulkan penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Menurut Ossy, integrasi sistem pertanahan, tata ruang, dan kehutanan menjadi kebutuhan mendesak untuk mengakhiri berbagai persoalan konflik lahan yang selama ini terjadi.

“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, Wamen ATR/BPN menyoroti adanya benturan regulasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Kedua aturan tersebut mengatur objek yang sama, yakni ruang daratan, namun menggunakan pendekatan berbeda sehingga kerap memicu tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Persoalan semakin kompleks ketika wilayah yang telah lama dihuni masyarakat, dimanfaatkan secara turun-temurun, atau bahkan telah memiliki hak atas tanah, kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan oleh negara. Kondisi ini tidak jarang memunculkan sengketa, ketidakpastian hukum, hingga konflik berkepanjangan di lapangan.

Data yang dipaparkan Kementerian ATR/BPN menunjukkan terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Angka tersebut menjadi gambaran besarnya tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menyelaraskan status kawasan hutan dengan realitas penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat.

Karena itu, Ossy menilai revisi Undang-Undang Kehutanan harus mampu menjembatani kepentingan perlindungan kawasan hutan dengan kebutuhan masyarakat yang telah lama bermukim dan beraktivitas di wilayah tersebut.

“Kawasan hutan harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penataan ruang nasional. Sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi,” tegasnya.

Menurutnya, penerapan One Spatial Planning Policy akan menghadirkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten sehingga dapat meminimalkan tumpang tindih kebijakan, mengurangi konflik agraria, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah.

Usulan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan yang saat ini sedang digodok DPR RI. Jika berhasil diwujudkan, integrasi tata ruang dan kawasan hutan diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai konflik agraria yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah di berbagai daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *