Potensi.News, Tanjungpinang- Kunjungan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ke Gudang Bea dan Cukai (BC) Tanjung Balai Karimun, Senin (19/01/2026), bukan sekadar inspeksi rutin. Di balik ribuan ton beras sitaan yang disimpan negara, tersimpan pertanyaan besar yang kini kembali mengemuka: siapa pemiliknya, dari mana asalnya, dan mengapa hingga kini belum diumumkan ke publik?
Ribuan ton beras tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Kepri) dan diduga kuat masuk ke wilayah Kepri secara ilegal. Informasi yang beredar menyebutkan, beras itu berasal dari Kota Tanjungpinang dan rencananya akan diedarkan ke berbagai wilayah di Kepulauan Riau.
Fakta inilah yang membuat kunjungan Mentan Amran menjadi sorotan. Sebab, di tengah upaya pemerintah melindungi petani dan menjaga stabilitas pangan nasional, kasus beras ilegal dalam skala besar di wilayah perbatasan seperti Kepri bukan persoalan sepele.
Jejak Lama yang Tak Pernah Tuntas, Redaksi Potensi.News mencatat, dua tahun sebelumnya, tepatnya pada 2023, publik Tanjungpinang dan Bintan sempat diguncang oleh pemberitaan dugaan praktik pengoplosan beras yang bersumber dari sebuah gudang beras di Km 7 Kota Tanjungpinang.
Dalam laporan Potensi.News tertanggal 26 Oktober 2023, sejumlah narasumber mengungkap bahwa praktik tersebut bukan berlangsung sesaat, melainkan diduga telah berjalan bertahun-tahun.
“Saya bekerja di gudang beras Km 7 sejak 2013. Sejak saya masuk, pengoplosan beras sudah dilakukan,” ungkap salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan tersebut bukan sekadar cerita sepihak. Narasumber menjelaskan secara rinci alur masuk beras, proses pencampuran, hingga pola distribusi yang diduga melibatkan berbagai jalur, baik resmi maupun tidak resmi.
Distribusi Meluas, Jalur Diduga Sistematis. Menurut pengakuan narasumber, beras-beras yang diduga dioplos tersebut tidak hanya beredar di pasar lokal Tanjungpinang dan Bintan, tetapi juga dikirim ke pulau-pulau lain di Kepri hingga ke provinsi luar, seperti Kalimantan dan Sumatera Selatan.
Pengiriman dilakukan melalui kapal laut, termasuk kapal kayu, dengan memanfaatkan pelabuhan resmi, pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus), hingga pelabuhan pribadi.
Beras yang dioplos, lanjut narasumber, sebagian masuk melalui Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan, yang kerap disebut dengan nama samaran pelabuhan eng-eng.
Karung-karung beras tersebut ada yang bermerek, tanpa merek, bahkan bertuliskan Product of India, Thailand, dan Vietnam.
Tak hanya beras, narasumber juga mengungkap dugaan praktik serupa pada komoditas gula pasir, di mana gula yang sudah mencair dicampur kembali agar dapat dijual ke pasaran.
Benang merah yang Kini dipertanyakan, dengan latar belakang pemberitaan 2023 tersebut, asal ribuan ton beras sitaan Bea Cukai Kepri dari Kota Tanjungpinang memunculkan kecurigaan baru. Publik mempertanyakan, apakah ini bagian dari jaringan lama yang selama ini luput dari penindakan serius?
Namun hingga kini, Bea Cukai Kepri, Kementerian Pertanian, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) belum mengumumkan secara terbuka nama individu atau perusahaan pemilik beras sitaan tersebut.
Ketiadaan informasi ini justru memperbesar tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, dalam kasus dengan dampak luas terhadap ketahanan pangan, harga pasar, dan nasib petani, transparansi seharusnya menjadi prioritas.
Ujian Transparansi Negara, Masyarakat Tanjungpinang dan Kepulauan Riau kini menunggu langkah lanjutan negara: apakah kasus ini akan diungkap hingga ke akar, atau kembali berhenti di tumpukan karung beras dalam gudang sitaan.
Kasus ini bukan hanya soal hukum kepabeanan. Ia menyentuh keadilan bagi petani, perlindungan konsumen, dan wibawa negara dalam mengawasi jalur pangan di wilayah perbatasan.
Publik berhak tahu: siapa yang bermain, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang selama ini dirugikan. (Red)
Part: l
Bersambung….









