Potensi.news, Tanjungpinang – Dari zaman dahulu hingga sekarang ternyata yang namanya judi alias penyakit masyarakat yang lebih dikenal luas oleh masyarakat dengan sebutan 303 (tiga kosong tiga) memang tidak bisa diberantas habis sampai ke akar-akarnya. Berapa banyak bandar-bandar judi besar yang ditangkap, termasuk kaki tangannya. Namun tetap saja yang namanya judi ini selalu hadir. Baik itu secara terang-terangan seperti di Tanjungpinang – Provinsi Kepulauan Riau.
Namun di Negara tercinta ini, walaupun judi merupakan sesuatu yang illegal dan juga dilarang oleh agama. tapi tetap saja sulit di berantas habis. Karena judi pada masa ini lebih modern. Para Bandar dan kaki tangannya serta pemain bisa menggunakan tekhnologi komunikasi seperti WhatsApp, SMS, internet. Tetapi masih tetap saja ada yang masih bersifat konvensional seperti, cingkoko, adu ayam alias sabung ayam.
Tidak ketinggalan Kota Tanjungpinang juga sudah terkontaminasi dengan judi yang berasal dari negeri Singapura. Seperti nomor Sie Jie, tiap minggu 2 bahkan 3 kali, banyak sekali di warung-warung kopi di kota Tanjungpinang melakukan transaksi membeli nomor Sie jie via sms dan saling percaya, tanpa nota atau kupon.
Guna mengungkap perjudian dengan modus seperti ini, perlu kejelian pihak kepolisian dalam menempatkan personil dalam hal intelijen agar bisa mengungkap perjudian. Seperti halnya cingkoko, biasanya selalu ada apabila ada kegiatan adu ayam alias sabung ayam di kota Tanjungpinang.
Tapi bagaimana hal ini tidak terdeteksi oleh pihak berwajib. Kuat dugaan ada koordinasi antara pelaku bisnis haram tersebut dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga judi tetap beroperasi dengan bebas. Jenis judi apapun yang ada di Kota Tanjungpinang. Diminta pihak kepolisian segera memberantas perjudian sampai keakar-akarnya. Serta tangkap pemilik gelanggang adu ayam alias sabung ayam, bandar togel alias sie jie, serta bandar cingkoko. Jangan cuma masyarakat yang jadi korban. Jika para penyedia arena/fasilitas judi masih berkeliaran bebas tanpa rasa takut dan terkesan kebal hukum. Mau ditaruh dimana marwah institusi yang di sayangi masyarakat jika masih ada namanya judi.
Seperti dikatakan, salah satu warga yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan menyaksikan Laga adu ayam alias sabung ayam kepada media ini Minggu 22/10/23 lalu. “kegiatan Laga adu ayam alias sabung ayam selalu dilakukan setiap sore hari tepatnya di hari Rabu, Sabtu dan Minggu. Sama hal nya dengan judi cingkoko dan togel serta sie jie,” Ucap salah satu warga.
Lebih lanjut, warga yang menyaksikan mengatakan “sering kali warga dari Batam yang selalu di undang untuk mengikuti Laga adu ayam alias sabung ayam di Tanjungpinang untuk meramaikan arena perjudian. Taruhannya pun sangat fantastis hingga Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah). Namanya juga judi adu ayam alias sabung ayam. Beragam aturan cara mengadu ayam, ada dengan menggunakan pisau di taji ayam biar cepat adu ayamnya. Saya yakin untuk memberantas judi, baik itu adu ayam alias sabung ayam, cingkoko alias dadu dan togel alias sie jie sangat sulit jika APH kita masuk angin” Tutup salah satu warga yang namanya tidak ingin disebutkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP P2B) Provinsi Kepulauan Riau meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak aktivitas judi sabung ayam dan togel yang terjadi di Kota Tanjungpinang.
“Saya minta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas segala aktivitas yang berbau judi yang berlangsung di kota Tanjungpinang,” Kata Ketua DPP P2B Kepri Hendra, selasa (24/10/2023)
Karena menurutnya, aktivitas judi adu ayam alias sabung ayam, cingkoko alias goncang dadu dan togel alias sie jie di Tanjungpinang yang berlokasi di kampung Nusantara, km 14 Jl. Nusantara arah Kijang dan Jl. Ganet Kp, air bukit. Selama ini kegiatan tersebut berlangsung di lokasi itu seolah luput dari perhatian dari aparat penegak hukum.
“Khususnya di Tanjungpinang, Padahal tak jauh dari lokasi aktivitas judi sabung ayam, cingkoko dan togel itu ada kantor Polsek Tanjungpinang timur, mengapa seolah luput dari pantauan,” Tanya Hendra dengan heran.
“Tentunya sebagai masyarakat kita juga bertanya mengapa aparat penegak hukum membiarkan aktivitas judi itu,” sambungnya.
Untuk itu tambah dia, apabila aparat penegak hukum didaerah tersebut tidak mampu untuk melakukan penindakan, maka saya akan segera menyurati Polda Kepri untuk melaporkan dugaan pembiaran aktivitas judi tersebut oleh aparat setempat.
“Kita akan Surati Polda Kepri untuk mengambil tindakan. apabila aktivitas judi di Tanjungpinang masih terkesan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat,” Ujar Hendra Tegas.
Dilain tempat, media ini mengkonfirmasi AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K, S.I.K, M.Sc., Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, senin 22/10/23 lalu. Namun sampai sekarang belum memberikan tanggapan.
Senada dengan itu, media ini mengkonfirmasi IPTU Giofany Casanova Kasi Humas Polresta Tanjungpinang senin 22/10/23 lalu. Namun belum mendapatkan tanggapan. (Red/ Tim)






