Basri Lewaimang Masuk DPO, Polisi Buru Pengelola THM Planet Batam.

Potensi.News, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Basri Lewaimang (51) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO Nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Dalam surat itu, aparat meminta masyarakat maupun pihak terkait yang mengetahui keberadaan Basri untuk memberikan informasi kepada penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan penetapan tersebut.

“Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Dalam surat DPO disebutkan Basri Lewaimang merupakan warga negara Indonesia, kelahiran Alor, 1 Oktober 1975. Adapun ciri-ciri fisiknya antara lain berambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal, serta berkulit hitam.

Polisi menyebut Basri diduga memiliki peran penting dalam aktivitas di THM Planet Batam. Selain disebut sebagai pengelola Planet 1, Planet 2, dan Planet 3, Basri juga diduga berperan sebagai pemasok narkotika yang diedarkan di lokasi tersebut.

“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” ungkap Eko.

Diduga 40 Ribu Ekstasi Beredar Setiap Bulan. Berdasarkan fakta penyidikan yang disampaikan kepolisian, dugaan peredaran narkotika di lingkungan THM Planet Batam memiliki skala besar.

Polisi menyebut sedikitnya 40.000 butir ekstasi diduga beredar setiap bulan di lokasi tersebut. Jumlah itu bahkan disebut dapat meningkat ketika tingkat kunjungan pengunjung mencapai kapasitas maksimal.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat karena menunjukkan dugaan aktivitas peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berkaitan dengan tempat hiburan malam tersebut.

Selain mengejar Basri, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana serta aset yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen mengatakan penyidik akan menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap perkara tersebut.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) narkotika yang dilakukan oleh Basri,” kata Handik.

Sejumlah Aset Dipasangi Police Line. Dalam proses penyidikan, sejumlah kendaraan dan aset tidak bergerak yang disebut berkaitan dengan Basri telah dipasangi garis polisi.

Aset bergerak yang disebut polisi antara lain:

1. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi BM 1655 UE.

2. Satu unit Xpander Cross nomor polisi BP 1497 IS.

3. Satu unit Rubicon warna cokelat nomor polisi B 2374 SXI.

4. Satu unit Daihatsu Rocky nomor polisi BP 1357 CC.

5. Satu unit Hummer H2 warna hitam nomor polisi DK 1 JD.

6. Satu unit Honda Mobilio nomor polisi BP 1814 QR.

7. Satu unit Jeep Wrangler warna hitam nomor polisi BP 378 VB.

8. Satu unit Fortuner warna hitam nomor polisi BP 1745 RI.

9. Satu unit Fortuner warna hitam nomor polisi BK 1862 AD.

10. Satu unit Innova Venturer nomor polisi B 2736 UKP.

11. Satu unit Hummer H3 nomor polisi B 8067 KS.

12. Satu unit Toyota Land Cruiser nomor polisi BP 59 SDV.

13. Satu unit kapal Azimut 68S warna putih.

14. Satu unit kapal warna putih.

Sementara aset tidak bergerak yang disebut dalam proses penelusuran dan pemasangan garis polisi meliputi:

1. Dua unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.

2. Dua unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 Nomor 5.

3. Satu unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 Nomor 20.

4. Dua unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.

5. Dua unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.

6. Satu unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 Nomor 3.

7. Tiga unit ruko di Botania II Blok B19 Nomor 9, 10, dan 11.

8. Empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.

9. Satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.

10. Satu unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.

11. Satu unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.

Dengan ditetapkannya Basri Lewaimang sebagai DPO, kepolisian kini memburu keberadaannya sekaligus mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Basri agar segera memberikan informasi kepada penyidik melalui kontak yang tercantum dalam surat DPO.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *