Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah.

Jakarta, Nasional25 Dilihat

Potensi.News, Jakarta- Masyarakat yang ingin memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini umumnya digunakan untuk keperluan jual beli sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan sebagian tanah memiliki sertipikat tersendiri.

Berbeda dengan pemecahan bidang tanah, proses pemisahan tidak menghapus keberlakuan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah sebagian lahannya dipisahkan.

Sebagai ilustrasi, jika pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan hendak menjual 300 meter persegi, maka bagian tersebut dapat dipisahkan dan diterbitkan sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Pada sertipikat induk juga akan diberikan catatan mengenai pemisahan tersebut beserta penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa.

Untuk mengajukan layanan ini, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemisahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan, seperti akta jual beli untuk penjualan sebagian tanah, surat hibah untuk hibah sebagian tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan serta menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.

Besaran biaya pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang diukur. Masyarakat dapat menghitung estimasi biayanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, lalu Pemisahan. Pengguna cukup memilih provinsi, mengisi jumlah dan luas bidang tanah, serta menentukan penggunaan tanah sebagai pertanian atau nonpertanian untuk memperoleh simulasi biaya.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait layanan pemisahan bidang tanah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *