Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku.

Jakarta, Nasional129 Dilihat

Potensi.News, Jakarta- Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memudahkan pemilik tanah untuk memberikan akses informasi kepada calon pembeli secara digital.

Melalui fitur tersebut, penjual tidak lagi perlu menyerahkan salinan informasi sertipikat dalam bentuk fisik, seperti fotokopi dokumen. Sebagai gantinya, pemilik tanah dapat membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli melalui akun Sentuh Tanahku.

Untuk menggunakan layanan ini, pemilik tanah harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi. Selanjutnya, pemilik dapat membuka menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang akan dibagikan, kemudian menekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”. Setelah itu, pemilik cukup memasukkan username atau alamat email penerima dan menentukan durasi waktu akses yang diberikan.

Calon pembeli yang menerima akses dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, lalu memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan ditampilkan sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik tanah.

Melalui akses tersebut, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi penting mengenai bidang tanah, seperti nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.

Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah, seperti pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat sengketa yang sedang berlangsung. Informasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.

Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat merupakan salah satu upaya ATR/BPN untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat melakukan pengecekan informasi bidang tanah secara mandiri sehingga proses transaksi menjadi lebih aman dan terpercaya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *