Bupati Bintan dan Jajaran Gagal Menerapkan Perda No 5 Tahun 2020 Terkait Mikol.

(Potensi.News), Bintan- Makin maraknya penjualan Minuman Beralkohol (Mikol) di wilayah Daerah Kabupaten Bintan, dan tanpa ada pengawasan dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Resort Bintan setempat. Makin menegaskan bahwa Bupati beserta jajaran Kabupaten Bintan gagal melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2020.

Sementara, para pengusaha atau distributor Mikol makin tidak terkendali. mulai dari Bintan Utara hingga Bintan Timur. serta pulau – pulau kecil di wilayah Bintan pun tak terlepas dari peredaran Mikol.

Lemahnya Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Bintan, menjadikan wilayah Bintan surga bagi pengusaha atau distributor Mikol. serta, jika di tindak pun hukumannya hanya sekedar formalitas saja. Seolah-olah sudah di atur sedemikian rupa untuk pelaku mendapatkan sanksi yang ringan.

Seperti yang terjadi, pada tahun 2024 yang lalu. pemilik Cafe Star Pool (Apnal Jony alias Ahuat) dengan Nomor Perkara B/136/III/Tes.1.24/2024/Reskrim. Didakwa dengan pasal 21 ayat (1) junto pasal 11 ayat 1 huruf a peraturan daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan.

Putusan pengadilan hanya memberi sanksi denda Rp.5.000.000 dan jika tidak di bayarkan di ganti dengan kurungan penjara 8 hari. Tentu sanksi yang di nilai lemah tidak membuat pelaku merasa jera. Dan terbukti Cafe-cafe yang menjual Mikol makin tumbuh subur di wilayah Kabupaten Bintan.

Seperti, Cafe Leka, K-One dan masih banyak lagi di wilayah Kecamatan Bintan Utara hingga kini masih menjual Mikol tanpa ada pengawasan dari Pemerintah dan APH setempat.

Masyarakat masih menunggu kinerja dari Pemerintah Kabupaten Bintan serta APH setempat. apakah pemerintah dan APH masih peduli dan menanggapi keluhan masyarakat, atau berpihak kepada pengusaha atau pemasok Minuman Beralkohol.

Disamping itu, Media ini mengonfirmasi Pejabat Satuan Polisi Pamong Praja Bintan, Bupati Bintan dan Kapolres Bintan begini tanggapannya, sebagai berikut:

1. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan, Muhammad Ali Bazar Marilau, S.Sos., mengatakan silahkan koordinasi dengan bidang teknis, trimakasih. Wassalam. Ejaan yang disempurnakan (EYD), “tulis Muhammad Ali Bazar Marilau saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jumat (26/09/25) lalu.

2. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan, Ardian Adastra, S.H., memilih bungkam sampai sekarang saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Jumat (26/09/25) lalu.

3. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan, Sumadi, S.A.P., memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jumat (26/09/25) lalu.

4. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K., memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan chat whatsapp, Sabtu (13/09/25) lalu.

5. Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan chat whatsapp, Sabtu (13/09/25) lalu.

Sementara itu, ini penting di ketahui oleh publik atau masyarakat luas, khususnya masyarakat Daerah Kabupaten Bintan. Bahwa, pemerintah sudah jelas menerapkan peraturan – peraturan terkait Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, seperti UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan, serta Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bintan No 5 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Dalam kutipan Perda Kabupaten Bintan No 5 Tahun 2020 Pasal 6 ayat (1) huruf a, b dan c sebagai berikut;

Pasal 6 (1) Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum langsung ditempat hanya dapat dijual di:

a. Hotel berbintang, Restoran, Bar, Pub dan Kelab Malam yang merupakan fasilitas hotel berbintang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang Kepariwisataan;

b. Restoran, Bar, Pub dan Kelab Malam dikawasan pariwisata Lagoi; dan

c. Restoran pada Bintan Inti Excecutif village di Kawasan Industri Lobam dan Kawasan Ekonomi Khusus di Galang Batang.

Serta Perda Kabupaten Bintan No 5 Tahun 2020 Pasal 11 ayat (1) huruf a, b, c, dan d, sudah cukup jelas menyebutkan larangannya sebagai berikut;

Pasal 11 (1) Setiap orang dilarang:

a. memasok, mengedarkan, mendistribusikan dan/atau menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin;

b. mengoplos, mencampur, dan membuat minuman beralkohol dengan bahan yang mengandung racun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia;

c. membuat, mendistribusikan dan / atau menjual minuman beralkohol tradisional;dan

d. meminum minuman beralkohol diluar tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

Dan pada Perda yang sama, telah di tegaskan dengan sangat jelas pada Pasal 21 ayat (1) dan (2) sanksi Pidana apabila melanggar Pasal 11. Berikut kutipan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2);

Pasal 21 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Tentulah perizinan mengenai Cafe-cafe tersebut patut untuk di pertanyakan apakah telah memenuhi kriteria yang dimaksud dalam Perda Kabupaten Bintan No 5 Tahun 2020 terutama Pasal 6 ayat (1). Serta, pengawasan dari APH dan dinas terkait patut diduga sebagai pemicu penjualan Mikol tanpa izin makin marak di wilayah Daerah Bintan itu sendiri. (Red/Tim)

 

Bersambung….

 

Part: V

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *