PHK Sepihak oleh Pengusaha Nakal Disulap Menjadi pengunduran Diri Demi Tidak Dibebankan Pesangon.

(Potensi.News), Tanjungpinang– Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Tanjungpinang. memutuskan CV. Mitra Bangun Lestari wajib membayar upah lembur kepada mantan pekerjanya, Fandika Andi Chaidir.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Senin, 29 September 2025, dengan nomor perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg.

Dalam amar putusan yang diakses melalui akun e-court kuasa hukum penggugat, majelis hakim menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Fandika, salah satunya menghukum perusahaan untuk membayar upah lembur yang selama ini tidak diberikan.

Kuasa hukum penggugat, Agung Ramadhan Saputra, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. “Pada prinsipnya, putusan hakim harus kita anggap benar,” kata Agung.

Namun, Agung menyoroti adanya kejanggalan dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Tanjungpinang. Ia menilai anjuran yang dikeluarkan mediator pasca mediasi pertama dan kedua terindikasi sarat kepentingan.

“Pengaduan kami ke Disnaker adalah soal perselisihan hak normatif, baik terkait hubungan kerja maupun pemutusan hubungan kerja. Tapi anjuran yang keluar justru menggeser persoalan menjadi seolah-olah ini murni perselisihan pemutusan hubungan kerja. Itu menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Agung.

Mediator itu tahu ya anjuran sebagai bukti awal yang bersifat mutlak dalam hal kita mengajukan gugatan. Itulah mengapa selalu terjadi hal-hal seperti ini, keadaan dimanfaatkan untuk kepentingan kepentingan terselubung. kalau jadi mediator itu harus netral, harus imparsial kalau tidak bisa jangan jadi mediator kasian nasib pekerja pekerja seperti klien saya itu, bisa bisanya ia memutarbalikan fakta.

Ia bahkan menduga adanya praktik kolusi di balik keluarnya anjuran tersebut. Menurutnya, pola ini lazim dilakukan agar pengusaha bisa lolos dari kewajiban membayar pesangon.

“Ketika terjadi disharmoni antara pekerja dan pengusaha. cara paling mudah bagi pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa menanggung beban pesangon adalah dengan membelokkan masalah. Dan itu hanya mungkin terjadi kalau ada intervensi dari pihak-pihak yang berkecimpung di ranah perselisihan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Meski gugatan sebagian dikabulkan, Agung menegaskan pihaknya belum puas. “Kami akan mengajukan kasasi atas putusan ini,” tutupnya.

Sementara itu, Hendra seorang aktivis mengatakan meminta Walikota Tanjungpinang mengevaluasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Koperasi, Usaha Mikro Tanjungpinang dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Tanjungpinang. Kejadian ini, bukan kali pertama dan tak pernah muncul ke permukaan alias di publik dihadapan masyarakat luas. Oknum Disnaker Tanjungpinang kebanyakan bermain terhadap oknum pengusaha. Ceperan – ceperan mengalir seperti air, “ucap Hendra.

Hendra juga, menyebutkan bahwa kejadian ini perlunya mendapatkan atensi masyarakat. Supaya masyarakat yang bekerja terpenuhi haknya.

Lucunya lagi ketika masyarakat mengadu kepada pihak Disnaker. Serasa tidak ada guna kehadiran pihak Disnaker. Jika masih ada oknum yang merasa dirinya adalah owner atau oknum pengusaha. Seharusnya Disnaker hadir menjadi tameng para pekerja, bukan menjadikan bahan untuk mencari keuntungan disaat orang mencari hak nya yang belum terpenuhi oleh oknum pengusaha, “pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan, media ini masih berusaha untuk mengkonfirmasi Kepala Daerah Kota Tanjungpinang, Walikota H. Lis Darmansyah, S.H., Kepala Disnaker, Koperasi, Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, H. Efendi, S.Sos., M.M., dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang. (Red/Tim)

 

Bersambung….

 

 

Part: l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed