Apakah Rokok Non Cukai Bebas Beredar Di Batam, Ada Apa Dengan Bea Cukai.

Batam1471 Dilihat

(Potensi.news), Batam— Peredaran rokok ilegal non cukai bebas diperjual belikan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (05/06/2024).

Ironisnya, para mafia penyelundup rokok ilegal non cukai semakin merajalela melakukan kegiatannya demi keberlangsungan edaran dari berbagai jenis rokok ilegal tanpa memakai label cukai yang sangat merugikan negara.

Bahkan saking bebasnya  para mafia penyelundup tersebut sampai tidak takut kepada Aparat Penegak Hukum terkait.

Pihak Aparat Penegak Hukum terkait seperti Bea Cukai dan Kepolisian tampak terlihat lemah bertindak dalam melakukan pengawasan terhadap beredarnya rokok ilegal non cukai tersebut.

Dari beberapa informasi yang di dapat, Para mafia penyelundup rokok ilegal tersebut menyelundupkan rokok melalui jalur laut menggunakan speed boat atau kapal kayu pengangkut barang.

Lebih lanjut, Narasumber juga menyebutkan “Bahkan rokok-rokok non cukai ini diduga dikirim juga keluar negeri dan ia juga mengatakan, ‘Bahwa yg paling bertanggungjawab terhadap maraknya rokok illegal (Non Cukai) di Batam ini adalah Bea Cukai Batam dan harapannya agar Bea Cukai Batam terutama Kepala KPU Bea Cukai Batam tipe B ‘Rizal’ memerintahkan seluruh jajarannya untuk lebih memerhatikan edaran rokok ilegal tersebut dan menindak mafia penyelundup yang bermain” Pinta narasumber yang enggan di sebutkan namanya, Selasa (04/06/24).

Untuk itu dengan tegas, negara melalui Bea Cukai harus melakukan segala upaya, untuk pencegahan peredaran berbagai merek rokok ilegal tersebut. Karena menurutnya hal tersebut merupakan tugas dan fungsi utama Bea Cukai Batam.

Adapun berdasarkan aturan, pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk telah melakukan pelanggaran pidana yang berpotensi membuat kerugian negara. Sanksi untuk pelanggaran tersebut.

Mengacu pada Undang – undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai serta tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) KUHP, serta dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama (Lima) tahun atau denda paling sedikit (Dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Idfd)

 

Bersambung…

Part l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *