Potensi.news, Lingga- Kembali maraknya, aktivitas diduga tambang Timah Ilegal beroperasi di kawasan hutan lindung Gunung Muncung, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (20/01/2024).
Aktivitas tambang diduga ilegal ini sudah beroperasi sejak belasan tahun lalu. dan sempat terhenti pada zaman wabah virus Covid tahun 2019 silam. Namun usai lepas Covid-19, kegiatan ini kembali beroperasi pada awal tahun 2023 dan apes pada Senin (6/2/23) lalu. Ditreskrimsus Polda Kepri menertibkan aktivitas diduga tambang Ilegal ini mengamankan 14 orang di lokasi dan 5 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak menutup kemungkinan, tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak Kepolisian itu bukan berarti memberikan efek jera bagi para pelaku. Justru kabarnya, 1 bulan setelah ditertibkan hingga sekarang, aktivitas diduga tambang timah Ilegal ini kembali beroperasi.
Selain di kaki gunung Muncung, aktivitas tambang timah diduga Ilegal ini ada juga yang beroperasi di wilayah Desa Batu Kacang, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Beredar informasi, kegiatan diduga tambang timah Ilegal ini dibekingi oleh dugaan kuat oknum aparat penegak hukum.
“Kalau tidak diduga dibekingi oknum aparat penegak hukum, mana mungkin si pemilik modal dan para pekerjanya berani nambang timah tanpa izin. Apalagi lokasi tambang mereka masuk dalam kawasan hutan Lindung, “Sebut narasumber yang namanya tidak ingin di publikasikan kepada media ini.
Hasil tambang timah diduga Ilegal nantinya akan dijual kepada pengepul dugaan kuat (PT. CPM) dengan kisaran harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) – Rp. 250.000 ribu (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram (Kg). “Tergantung kwalitas timah, jika kwalitasnya rendah dijual Rp.200.000 ribu (dua ratus ribu rupiah) dan sebaliknya jika kwalitas timah tinggi terjual Rp. 250.000 ribu (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Kg,” jelas narasumber yang namanya tidak ingin di publikasikan.
“Selanjutnya, hasil tambang timah yang sudah dikumpul oleh penampung, nantinya akan dibawa ke Kota Batam lewat jalur laut untuk diolah atau dilebur menjadi batangan timah,” Ungkap narasumber yang namanya tidak ingin di publikasikan.
Terkait tambang timah diduga Ilegal di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Mendapatkan tanggapan salah satu organisasi masyarakat di Kepulauan Riau.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP P2B) Hendra mengatakan Akibat dari pertambangan timah diduga Ilegal ini. menurutnya akan bermunculan dampak negatif dari aspek lingkungan seperti pencemaran lingkungan dan kuantitas air serta pencemaran tanah. “dimana limbah lumpur tanah bisa meluber ke sungai, apalagi sekarang musim hujan, “Kata Hendra Ketua DPP P2B.
Selain itu, bakal rusaknya lingkungan sekitarnya, tentunya hal ini akan memicu kelongsoran dan meninggalkan lobang-lobang atau kubangan besar bekas galian.
Tidak hanya itu, aktivitas tambang timah diduga Ilegal ini juga mengancam keselamatan para penambang. “Dimana sebelumnya, diduga dua orang penambang timah di lokasi tambang timah diduga Ilegal ini dikabarkan tewas tertimbun tanah galian saat melakukan aktivitas tambang, “Terang Hendra.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan meminta Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., turun gunung serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Polres Lingga. Kami berharap pimpinan tertinggi Polda Kepri turun gunung. Semoga memberikan efek jera bagi oknum diduga aparat penegak hukum yang terlibat membekingi kegiatan tambang timah diduga Ilegal tersebut “Harap Hendra Ketua DPP P2B.
Mengacu pada pasal UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara terutama di pasal 158, para pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000.000 miliar (seratus miliar rupiah), “Pungkasnya. (Red/Tim)





