Potensi.news, Tanjungpinang- Tempat hiburan malam (THM) di kota Tanjungpinang lagi-lagi menjadi sorotan media, setelah beberapa waktu yang lalu salah satu THM di Kota Tanjungpinang harus di tutup dan kini THM Lekko yang terletak di Jalan Raya Dompak kilometer 8 tengah menjadi perbincangan warga net Kota Tanjungpinang.
Hal itu terjadi setelah cctv di THM Lekko lantai 3 tersebar, tampak jelas dari cctv pada hari Minggu 14/01/24 dini hari, terjadi keributan antara pengunjung.
Kejadian itu di benarkan oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak saat di konfirmasi mengatakan “Kejadian tersebut benar dan saat ini kami masih dalam lidik, korban 2 orang, pelaku dalam lidik” ucap Freddy kepada media ini dalam chat via WhatsApp.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP P2B) Hendra mengatakan belum jelas THM tersebut mengantongi izin atau tidak untuk penjualan minuman beralkohol (Mikol). Namun menurut beberapa sumber mengatakan tempat tersebut menjual mikol. Kuat dugaan Pub tersebut beroperasi dengan berkedok izin Cafe, “Tutur Hendra Ketua DPP P2B.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan “THM di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan selama ini belum jelas izin dan aturannya. Di akhir tahun 2023 salah satu Pub di Kota Tanjungpinang telah di tutup. Dan di awal tahun 2024 di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan baru di buka. Dan di kabarkan baru 3 hari beroperasi telah di tutup oleh APH dan instansi setempat. Namun informasi dari rekan-rekan di lapangan Pub tersebut masih buka hingga sampai saat ini,” Jelas Hendra.
Masih Ketua DPP P2B Hendra mengatakan THM di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan seperti Pub telah kita suarakan agar di tutup. Namun sepertinya APH dan instansi pemerintah setempat tidak perduli dan bahkan terkesan tutup mata. Jika sudah terjadi hal seperti ini barulah APH kita bergerak. Tidak menutup kemungkinan di tempat seperti itu akan terus terjadi keributan antara sesama pengunjung. Diduga karena pengunjung dalam pengaruh minuman beralkohol, “Keluh Hendra.
Secara tegas, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan Hendra mengatakan Kami meminta Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H. dan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., untuk segera menertibkan THM (Pub/Diskotek) di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan yang tidak ada izin atau berkedok Cafe,”Pungkasnya. (Red/ Tim)






