Pembentukan Pengurus Persatuan Ojek Kecamatan Mantang.

Bintan804 Dilihat

Potensi.news, Bintan- Pemerintah Kabupaten Bintan, Kecamatan Mantang, Jl. Lapangan Bola No. 2 Mantang Lama. Berdasarkan surat keputusan camat mantang nomor: 36/Tahun/2023.

Dengan ini, membaca: Berita acara muyawarah pembentukan pengurus Pompong Ojek Mantang tanggal 23 Oktober 2023.

Menimbang: A. Bahwa untuk kelancaran aktivitas kegiatan angkutan transportasi laut umum di Kecamatan Mantang perlu membentuk adanya pengurus Persatuan Ojek Mantang (POM).

B. Bahwa berdasarkan pertimbangan ayat (a) di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat Mantang.

Memutuskan
Menetapkan :

KESATU: Terhitung dari tanggal 1 November 2023 mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai pengurus Persatuan Ojek Mantang (POM).

KEDUA: Dalam pelaksanaan kegiatannya, pengurus Persatuan Ojek Mantang
(POM) bertanggung jawab kepada rapat anggota.

KETIGA: Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur
kemudian dan apabila terdapat kekeliruan akan di adakan
perbaikan seperlunya.

KEEMPAT: Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di Mantang
Pada tanggal : 1 November 2023.

CAMAT MANTANG
AGUS ZULKARNAIN, SE
Penata Tk.I /IIId
NIP. 19720812 201001 1 006
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.

Lampiran: Keputusan Camat Mantang.
Nomor: 36/TAHUN/2023.
Tanggal: 1November 2023.
Susunan Pengurus Persatuan Ojek Mantang (POM):
I. Ketua: Muhammad Ali
II. Sekretaris: Junaidy
III. Bendahara: Sabtu

IV. Anggota:
1. Mahmuddin
2. Azman
3. Abdul Gafar
4. Ridwan
5. Mochtar
6. Sariman
7. Arsad

CAMAT MANTANG
AGUS ZULKARNAIN, SE
Penata Tk.I /IIId
NIP. 19720812 201001 1 006

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *