PT Meitech Eka Bintan Melanggar PP 35 Tahun 2021 Tentang Kompensasi PKWT yang Melibatkan 2880 Kontrak Kerja, Disnakertrans Provinsi Kepri terkesan Lamban Menangani Perselisihan Hak  Karyawan.

Bintan, Kepri3207 Dilihat

Potensi.News (Bintan) –  PT Meitech Eka Bintan yang beralamat di jalan Korindo, kampung Melayu RT 02 RW I Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung kijang, di gugat oleh 38 mantan karyawannya terkait kompensasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mana hal itu di atur dalam PP 35 Tahun 2021. Senin 13/11/2023.

38 mantan karyawan yang merasa hak mereka belum di penuhi oleh PT Meitech mendatangi PT tersebut, Senin 10/07/2023. 38 mantan karyawan yang di wakilkan oleh Vn (Nama inisial) berhasil menjumpai Jon Bachtiar  selaku pimpinan Human Resource Departement (HRD) di PT Meitech. Di kesempatan itu perwakilan karyawan menanyakan perihal hak karyawan yang belum di selesaikan oleh pihak PT Meitech.

Senin, 06/11/23 perwakilan karyawan Vn menceritakan kepada media ini terkait hak 38 mantan karyawan tersebut ” kami menjumpai pihak PT Meitech dengan harapan pihak bisa segera membayarkan hak 38 mantan karyawan, namun pihak PT Meitech yang di wakilkan oleh HRD menjawab PT Meitech tetap membayarkan uang kompensasi PKWT, tetapi pembayarannya bertahap. Mendengar hal itu tentu kami tidak setuju dengan apa yang disampaikan oleh HRD PT Meitech” ungkap Vn perwakilan mantan karyawan.

Selanjutnya 38 mantan karyawan tersebut mengadukan perihal itu kepada Disnakertrans kepri, Senin 28/08/23. Pihak Disnakertrans menerima pengaduan 38 mantan karyawan tersebut dan menindaklanjuti dengan prosedur yang ada.

Setelah menunggu 1 bulan lebih, akhirnya, Rabu 04/10/2023 tim bidang pengawasan Disnakertrans Kepri mendatangi PT Meitech dan menanyakan terkait hak atas kompensasi PKWT 38 mantan karyawan PT Meitech. Namun fakta di lapangan tim mendapatkan sebanyak 2880 kontrak kerja yang belum dibayarkan hak kompensasinya oleh PT. Meitech.

Hal itu di sampaikan oleh Rainir Akbar Bidang pengawasan Disnakertrans Kepri, ” benar memang PT Meitech belum menyelesaikan 2880 kontrak kerja terkait karyawan PKWT” Ucapnya.

Untuk itu 38 mantan karyawan PT Meitech melalui perwakilannya meminta atensi dari Ketua DPRD Provinsi Kepri dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri untuk memperhatikan hak-hak para Pekerja, serta memfasilitasi para mantan karyawan untuk Rapat dengar pendapat (RDP) terkait hak kompensasi PKWT yang belum di selesaikan bersama pimpinan PT Meitech Eka Bintan. (Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *