Potensi.news, Tanjungpinang (Kepri)- Bermula dari ketidak puasan atas apa yang dialami oleh karyawan CV. Ams (Gudang beras Km. 7) milik Ls (nama inisial), Karena merasa dirugikan oleh perusahaan, karyawan mendatangi Dinas tenaga kerja (Disnaker) kota Tanjungpinang, Senin 02/10/23.
Kedatangan mereka ke Disnaker guna untuk mengadukan nasib mereka. mulai dari masalah gaji, peraturan perusahaan yang di nilai mengada-ada. hingga ada dari mereka yang di pecat tanpa mendapatkan pesangon.
Namun bukan hak pekerja yang mereka dapatkan. akan tetapi surat panggilan dari kantor Polresta Tanjungpinang yang mereka terima. hal itu di karenakan Ls melaporkan karyawannya dengan tuduhan penggelapan barang (beras).
Lima karyawan gudang beras km 7 saat di wawancarai media ini dan tim dan yang namanya tidak ingin di sebutkan. seusai di periksa di kantor satreskrim Polresta Tanjungpinang. Selasa 17/10/23, mengungkapkan kronologis kejadian yang mereka alami, hingga sampai saat ini.
“Masalah ini bermula dari pemecatan 3 orang kawan kami. itu di karenakan mereka dituduh menggelapkan beras. dan harus memilih bayar 39 juta per orang atau keluar dari pekerjaan. Hal itu di karenakan 3 orang kawan kami dituduh menggelapkan beras 29 kg saat mengantar beras ke salah satu konsumen di jl. Lintas barat.
Bagaimana kami bisa tau beras itu pas atau tidak timbangannya. setiap kali pengantaran karung berisi beras tidak pernah di timbang terlebih dahulu sebelum keluar dari gudang” ucap salah satu perwakilan karyawan yang namanya tidak ingin disebutkan.
“Beras-beras itu lanjutnya, di campur/oplos di gudang km 7 milik Ls, dengan cara beras bermacam merek di campur/oplos menjadi satu dan di masukan di dalam karung beras merek Sk, Mrk, Psg, Gjh dan Mnr (nama merek inisial) setelah itu baru di jahit karungnya. Dan ada juga beras-beras yang hanya bertulisan Produk of India, Thailand dan Vietnam di karungnya yang di campur/oplos menjadi satu dan setelah itu di masukan ke merek-merek tersebut.
“Di saat itu lah Bang kami mengadu ke Disnaker. namun disaat yang sama Ls mengadukan kami ke Polresta Tanjungpinang dengan tuduhan penggelapan barang/beras. sehingga kami di tawari solusi untuk berdamai di kantor Disnaker. Dengan syarat kami cabut aduan di Disnaker dan Ls pun akan cabut aduannya di Polresta dan kami di kasih gaji 1 bulan. Karena kami gak mau ribet, akhirnya kami setujui namun harus menandatangani berkas yang sudah di siapkan oleh Disnaker kota Tanjungpinang”.
“Ternyata beberapa hari sebelum kami berdamai, kasus video gudang km 7 milik Ls terkait pengoplosan beras itu sudah viral di media sosial. Dugaan kami, Ls meminta oknum pegawai Disnaker menyelipkan surat pernyataan untuk kami tandatangani. dan isi surat itu adalah pernyataan bahwa kami yang mengoplos beras tanpa sepengetahuan Ls. dan kegiatan pengoplosan itu hoax. Memang salah kami tidak membaca dulu sebelum tandatangan. itu karena kami dan Ls sudah sepakat untuk damai. selain itu berkas yang harus kami tandatangani itu banyak.
“Karena surat yang kami tandatangani itu lah kami dari tanggal 16 – 17 Oktober 2023 di periksa polisi. terkait video yang viral itu, dan sebelumnya, Sabtu tanggal 14/10/23, kami di telpon oleh Disnaker untuk datang ke kantor Ls. Setibanya kami di sana, kami langsung di suruh membacakan surat yang kami tandatangani di Disnaker waktu saat berdamai. lalu pihak Ls merekam/videokan. Di saat membaca itu lah kami baru sadar bahwa kami merasa sudah di jebak oleh pihak Ls. untuk mengakui bahwa kegiatan di video pengoplosan itu kami yang merekayasa.
“Harus masyarakat ketahui di video yang viral itu tidak ada yang merekayasa. video itu nyata adanya dan pengoplosan beras itu memang kami lakukan setiap hari atas perintah Bos (Ls), di gudang itu juga ada sejenis mesin produksi yang besar serba otomatis. yang di gunakan untuk kegiatan pengoplosan agar lebih cepat. Namun demikian, pihak pengusaha selalu menutup bahkan mengunci pintu gudang dari luar setelah kami masuk gudang untuk bekerja. cobalah bayangkan bagaimana udara didalam gudang itu, belum lagi debu beras saat kami mengoplos beras.
“Sebelum ada mesin produksi otomatis itu, kami bekerja dengan manual, beras-beras yang akan di campur/oplos, biasanya kami tuang di lantai gudang. dengan menggunakan sekop kami aduk seperti mengaduk semen dan pasir.
“Banyak lagi yang terjadi di gudang itu saat kami bekerja, contohnya pada tahun 2021, tanggal dan bulannya saya lupa. Di gudang pengoplosan beras itu ada yang meninggal saat bekerja. wanita usia 40an tahun dan akrab kami sapa Mak long. dan kalau mau di ceritakan banyak lagi bang, mungkin satu hari satu malam kami harus runutkan.
“Oh iya Bang, ada yang lebih penting ini Bang. Karung-karung dengan merek Sk, Mrk, Psg, Gjh dan Mnr. setau kami karung-karung itu di pesan dari daerah Bandung dengan jumlah yang banyak. Dan terakhir bang, kami berlima juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya di Kepri jika kami salah. kami tidak tau kalo pekerjaan kami itu melanggar hukum atau tidak. yang kami tau, kami hanya bekerja mengikuti perintah Bos (Ls)” tutup perwakilan karyawan di iringi ucapan kata maaf dari rekan-rekannya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Persatuan Pemuda Bentan, Hendra mengatakan “saya dan rekan-rekan baik dari organisasi serta rekan-rekan Media yang dalam 2 hari ini tanggal 16 dan 17 Oktober 2023. berkesempatan menemani dan memberi dukungan secara moril kepada lima orang mantan karyawan CV. Ams yang sedang menjalani pemeriksaan di satreskrim Polresta Tanjungpinang, terkait viralnya pemberitaan gudang beras milik CV. Ams”.
“Dari data yang kami miliki lanjut Hendra, serta keterangan dari lima orang mantan karyawan CV. Ams, maka dapat kami simpulkan, bahwa kuat dugaan CV. Ams melakukan Pemalsuan isi produk. Hal itu di karenakan CV. Ams memerintahkan karyawannya untuk memasukan beras merek/produk “sebut saja A” ke kemasan beras merek/produk “sebut saja B”. Tentu perbuatan seperti itu pada akhirnya merugikan konsumen/masyarakat”.
“Dengan tegas kami mendesak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar bergerak cepat untuk kebutuhan perlindungan konsumen sesuai yang di amanatkan UU No 8 tahun 1999. dan juga kami meminta Dinas Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau (Prov. Kepri) untuk lebih serius menangani permasalahan ini. serta Dinas Tenaga Kerja Prov. Kepri segera menindak tegas oknum disnaker kota Tanjungpinang yang dinilai memihak kepada oknum pengusaha yang nakal.
“Dan kami DPP Persatuan pemuda bentan akan menyurati Kapolri Jendral Polisi Listio Sigit Prabowo, agar segera memerintahkan Kabareskrim Mabes Polri untuk segera turun gunung. Serta kami akan menyurati atau menginformasikan data-data yang ada pada kami kepada pihak atau perusahaan-perusahaan, yang mana isi dari merek/produk mereka yang Diduga kuat di Palsukan oleh CV. Ams, dan juga menyurati Dirut Perum Bulog Komjen Pol (Purn) Budi Waseso (Buwas) “Tutup Hendra ketua DPP P2B. (Red /Tim)






