Amuk Nelayan Buru Menghadang Pengerukan Pasir Laut

Karimun, Kepri256 Dilihat

Potensi.News, Karimun – Gelombang penolakan terhadap rencana pengerukan pasir laut yang dikemas dalam program “pengelolaan sedimentasi” oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun kian meluas dan memanas. Kebijakan yang diklaim sebagai upaya penataan alur pelayaran tersebut kini membentur tembok kokoh perlawanan dari masyarakat pesisir. Seluruh golongan nelayan, mulai dari pemilik jaring kelong, nelayan udang, hingga nelayan togok, kompak menyatukan suara “menolak keras masuknya aktivitas tambang di wilayah perairan pulau buru”.

Para nelayan khawatir, aktivitas pembongkaran dasar laut berskala besar ini akan merusak ekosistem pesisir secara permanen. Pengisapan material pasir dipastikan memperkeruh wilayah tangkap tradisional yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian warga. Pada akhirnya, proyek ini dituding bakal mematikan mata pencaharian yang telah menghidupi masyarakat Buru secara turun-temurun.

“Kalau laut dikeruk dengan alasan sedimentasi, yang hancur itu rumah ikan dan udang. Jaring kelong dan togok kami tidak akan dapat apa-apa lagi. Kami hidup dari laut ini, kalau dirusak, kami mau kasih makan apa anak istri?” ujar salah seorang perwakilan nelayan setempat dengan nada bergetar menahan amarah, Minggu, 21 Juni 2026.

Di balik meja birokrasi, Pemda menyodorkan tameng regulasi. Mereka berargumen bahwa program pengelolaan sedimentasi ini memiliki payung hukum yang kuat. Selain untuk memperlancar jalur pelayaran, Pemda juga mengincar potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari komoditas pasir tersebut. Namun bagi komunitas nelayan, argumen itu tak lebih dari sekadar pemanis di atas kertas yang mengabaikan piring nasi mereka.

Kajian dampak lingkungan dari program ini dinilai cacat sejak dalam pikiran karena belum sepenuhnya berpihak pada keberlanjutan ruang hidup masyarakat pesisir. Nelayan jaring kelong dan togok, misalnya, sangat bergantung pada pergerakan arus alami dan kejernihan air laut untuk menjebak ikan. Adanya pengerukan skala besar dipastikan akan memicu tingkat kekeruhan yang tinggi (turbiditas). Partikel lumpur yang melayang di air tidak hanya membutakan pandangan biota laut, tetapi juga memaksa kawanan ikan dan udang menjauh dari pesisir Buru.

Meski menyatakan perlawanan sengit, forum lintas golongan nelayan ini tidak serta-merta menutup mata terhadap komunikasi. Mereka masih membuka pintu dialog yang inklusif, menantang jajaran Pemda untuk berani duduk bersama dan merumuskan solusi alternatif yang tidak mengorbankan hajat hidup orang banyak. Nelayan mendesak agar kebijakan yang lahir tidak dibuat secara sepihak di ruangan ber-AC tanpa melihat realitas di empasan ombak.

Dalam forum tersebut, masyarakat nelayan merumuskan tiga poin tuntutan pokok yang disodorkan kepada pemerintah sebagai jalan keluar yang berkeadilan. Pertama, mereka mendesak Pemerintah Daerah dan tim ahli untuk bersikap transparan dengan memaparkan secara terbuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di hadapan perwakilan nelayan secara partisipatif. Kedua, para nelayan menuntut kepastian hukum terkait zona konservasi tangkap, yang memastikan bahwa area tangkapan tradisional nelayan kelong, udang, dan togok harus bebas total dari segala bentuk aktivitas pengerukan maupun pertambangan. Terakhir, mereka meminta Pemda mengalihkan fokus anggaran serta program kerja pada program pemberdayaan, seperti pemulihan hutan mangrove dan transplantasi terumbu karang, yang dinilai jauh lebih efektif untuk meningkatkan populasi ikan ketimbang mengeruk komoditas pasirnya.

Masyarakat nelayan Buru menegaskan bahwa mereka tidak anti-pembangunan. Namun, mereka mengingatkan bahwa esensi pembangunan yang baik adalah yang memanusiakan manusianya dan menjaga kelestarian alamnya. Kini, bola panas menggelinding ke tangan Pemerintah Daerah, membuktikan apakah kebijakan sedimentasi ini benar-benar demi isi perut rakyat, atau justru demi memuluskan syahwat ekonomi segelintir pemilik modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *