(Potensi.News), Batam- Perseteruan yang terjadi antara rekanan/mitra kerja (Ignatius Apung Oktaviawan dan Sugiyanto alias Ayong) sempat menjadi trending topik di Media Sosial (Medsos) khususnya Kepulauan Riau beberapa waktu yang lalu.
Dimana sebelumnya di beritakan media ini dengan judul “Penyidik Polres Bintan Diduga Tidak Profesional, Seorang Istri Mencari Keadilan Untuk Suaminya”. Dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya Polres Bintan memberikan tanggapan atau klarifikasi melalui Siaran Pers Nomor: 36/II/HUM.6.1.1/2025/ Polres Bintan. Selasa, 18 Februari 2025. Tentang: “Kasatreskrim Polres Bintan Nyatakan Pemberitaan Yang Beredar Itu Tidak Benar, Kami Sudah Bekerja Sesuai Prosedur dan Profesional” yang juga di beritakan dan diterbitkan oleh media ini dengan menyebutkan sumber beritanya atau siaran pers dari Humas Polres Bintan.
Untuk itu, media ini coba menyambangi Kantor Hukum Jamar Baja Law Office & Partners untuk berjumpa dengan Ramadhan Sitio, S.H., CPM yang beralamat di Sekupang – Batam. Yang mana di ketahui bahwa Penasehat Hukum (PH) dari Ignatius berkantor guna untuk konfirmasi secara langsung terkait polemik tersebut.
Namun sesampainya di kantor tersebut, awak media ini di informasikan bahwa Ramadhan Sitio S.H., CPM sedang berada di Polda Kepri. Berbekal Nomor Telpon/WhatsApp yang di dapat dari kantor PH tersebut, awak media ini menyusul ke Polda Kepri.
Tepat di halaman Mapolda Kepri awak media ini berhasil mewawancarai Ramadhan Sitio S.H., CPM, Kamis 20/02/2025. Dalam wawancaranya, Pengacara yang akrab di sapa Tio menyampaikan terkait kasus Kliennya (Ignatius Apung).
“Kedatangan kami di Polda Kepri pada hari ini ada beberapa Agenda, pertama kami menanyakan terkait laporan Klien kami dengan LP/B/81/IX/2024/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 05 September 2024. Namun hingga sampai saat ini masih belum ada kepastian hukum yang jelas untuk laporan tersebut, “Tutur Tio
“Dan kedua, ‘lanjut Tio’ terkait surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan Nomor Surat: 11/SP/JBLO/XI/2024 yang di tujukan ke Polda kepri, hingga sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut dari Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Polda Kepri, kami menunggu dan jika tidak ada juga tindak lanjutnya, kami akan menyurati Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait hal ini, “Jelas Tio.
Tentu terkait kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Kepri atas laporan dan pengaduan tersebut, tidak sejalan dengan selogan Ditreskrimum “Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan” yang selalu tersemat di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tepatnya di bawah tanda tangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kepulauan Riau.
Sehubungan pengaduan warga yang di tujukan kepada Ignatius di Polresta Tanjungpinang, Tio menanggapinya dengan mengatakan “Terkait dengan laporan masyarakat di Polresta Tanjungpinang terhadap klien kami. sudah kita jelaskan di depan penyidik Polresta Tanjungpinang. Terkait sisa pembayaran itu, kita tetap komit dan kita akan tetap membayarkan. Itu sudah kita sampaikan saat proses pengambilan keterangan kemarin atau klarifikasi”.
“Akan tetapi, kenapa hal ini bisa terjadi. Itu juga sudah kita sampaikan juga, Karena uang hasil proyek itu masih di pegang oleh saudara Sugianto alias Ayong hingga saat ini. Dan kita, menunggu saudara Sugianto alias Ayong untuk mengembalikan uang haknya Klien kami. yang kemudian akan kita serahkan ke kawan-kawan yang merasa pembayarannya belum selesai”.
“Tapi, diluar itu kita sedang mengusahakan juga. Entah itu dari sumber yang lain untuk menutupi kekurangan terhadap pembayaran atau sisa pembayaran ke kawan-kawan. Kita sampaikan juga ke penyidik”.
“Saudara Apung pun, pada intinya lagi berupaya usahakan. entah itu, menunggu saudara Sugianto alias Ayong untuk mengembalikan uang miliknya (Ignatius Apung) atau kita cari solusi lain, “Jelas Tio.
Untuk di ketahui, Berdasarkan hasil laporan audit Kantor Jasa Akuntan Fetri SE, AK, MM, BKP, CA, ACPA, ASEAN CPA dengan Permintaan audit keuangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dengan nomor surat B/1293/XI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, Tanggal 12 November 2024.
Dari hasil audit tersebut KANTOR JASA AKUNTAN FETRI, SE, AK, MM, BKP, CA, ACPA, ASEAN CPA dengan Laporan Temuan Faktual Nomor: 015/KKPKJAF/1/2025, tangga 22 Januari 2025, menyebutkan dalam laporan tertulisnya di temukan Kerugian mencapai 2,480.000.000. (Dua milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
Terakhir Ramadhan Sitio S.H., CPM menyampaikan “Kepada Penyidik Sub Direktorat (Subdit) IV Ditreskrimum Polda Kepri, kami meminta agar laporan Klien kami di tanggapi dengan serius. jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum. Serta Wasrik Polda Kepri, untuk segera menindak lanjuti laporan pengaduan kami, “Tutup Tio.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H, M.Si., mengatakan baik kami cari informasi ini dan bisa hubungi Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Kepri, AKP Tigor Dabariba, S.H., “Tulis Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (21/02/25) saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp.
Ditempat terpisah, Penyidik Sub Direktorat (Subdit) lV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, IPTU Yanti Harefa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Jumat (21/02/25) sampai saat ini belum memberikan tanggapan.
Senada dengan diatas, Penyidik Subdit lV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, BRIGPOL Heriyanto Butar-Butar, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Jumat (21/02/25) sampai saat ini belum memberikan tanggapan.
Part:ll
Bersambung…..






