Potensi.News, Jakarta- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Jumat (19/06/2026).
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah (Pemda) dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang membutuhkan waktu cukup lama.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Menurut Menteri Nusron, surat edaran tersebut menjadi solusi sementara atas kendala yang dihadapi daerah karena revisi RTRW hanya dapat dilakukan dalam siklus tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah daerah dapat segera mengintegrasikan LP2B sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.
Di sisi lain, pemerintah saat ini juga menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut dinilai penting agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, industri, pariwisata, maupun kepentingan strategis lainnya, tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani, kami harapkan seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan perubahan RTRW,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah.
“ATR/BPN pun mungkin mengalami kesulitan dalam mengeluarkan sertipikat. Oleh karena itu, diperluas pemahaman mengenai 87 persen LP2B berdasarkan agregat di tingkat provinsi, dengan gubernur yang nantinya akan mengatur dan memberikan keleluasaan,” ujarnya.
Tito mengungkapkan sejumlah daerah, seperti Tangerang dan Bekasi, menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Kondisi tersebut membutuhkan solusi agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan.
Ia berharap kebijakan ini mampu mendukung dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan Menteri Pertanian dan arahan Presiden untuk mewujudkan swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan persoalan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” kata Tito.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. (Red)










