Kemnaker Sudah Melarang, Mengapa Ijazah Mantan Karyawan Masih Ditahan?

Potensi.News, Tanjungpinang- Dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan oleh sebuah salon di Kota Tanjungpinang menjadi sorotan. Meski hubungan kerja telah berakhir, dokumen pendidikan yang disebut diserahkan sebagai syarat bekerja itu hingga kini belum dikembalikan kepada pemiliknya.

Fadillah, mantan karyawan salon tersebut, mengaku menyerahkan ijazah asli kepada pihak perusahaan saat pertama kali bekerja dan menerima surat bukti penitipan. Dalam surat itu disebutkan bahwa ijazah akan dikembalikan apabila dirinya mengundurkan diri atau berhenti bekerja.

Namun, menurut Fadillah, ketentuan tersebut tidak dijalankan. Meski telah mengundurkan diri dan dijanjikan pengembalian ijazah pada awal Mei 2026, dokumen tersebut hingga kini belum diterimanya.

“Dalam surat jelas disebutkan ijazah akan dikembalikan saat saya resign. Tapi sampai sekarang belum saya terima,” ujarnya.

Tak hanya kehilangan akses terhadap dokumen penting yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, Fadillah juga mengaku menghadapi berbagai persoalan selama bekerja. Ia menyebut menerima upah sekitar Rp1,2 juta per bulan dan memutuskan mengundurkan diri karena merasa kondisi kerja tidak lagi dapat dipertahankan.

Upaya meminta pengembalian ijazah, baik secara langsung maupun melalui keluarganya, disebut belum membuahkan hasil. Bahkan, menurut pengakuannya, keluarga yang datang untuk meminta penyelesaian justru mendapat respons yang dianggap tidak pantas.

Merasa haknya tidak dipenuhi, Fadillah bersama keluarganya akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur. Laporan itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah, tetapi juga dugaan ancaman yang diterimanya melalui pesan WhatsApp.

“Gaji yang ditahan mungkin bisa dicari lagi. Tapi ijazah adalah hak saya dan harus dikembalikan,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyentuh isu perlindungan hak pekerja. Penahanan ijazah kerap dipersoalkan oleh kalangan buruh karena dinilai dapat membatasi kebebasan seseorang untuk bekerja dan mencari penghidupan yang layak setelah hubungan kerja berakhir.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Tanjungpinang Timur. Kedua belah pihak diketahui telah saling membuat laporan terkait sengketa yang terjadi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Dhiya Shafa Abilla menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, pemerintah telah secara resmi melarang perusahaan menjadikan atau menahan dokumen pribadi, termasuk ijazah, sebagai syarat maupun jaminan dalam hubungan kerja.

“Pada prinsipnya, menahan ijazah seseorang atau karyawan oleh perusahaan tidak dibenarkan. Hal ini juga sudah ditegaskan pemerintah melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang melarang pemberi kerja mensyaratkan dan/atau menahan dokumen pribadi, termasuk ijazah, sebagai jaminan untuk bekerja,” tegas Dhiya kepada Potensi.News, Sabtu (6/6/2026).

Ia menilai penahanan ijazah berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pekerja dan dapat memunculkan persoalan hukum baru apabila dokumen tersebut hilang atau rusak selama berada dalam penguasaan perusahaan.

“Jika ijazah yang ditahan dalam periode waktu tertentu ternyata hilang, tentu yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan ataupun melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja setempat,” ujarnya.

Menanggapi masih terjadinya kasus serupa, Dhiya mengingatkan para pencari kerja agar tidak menyerahkan hak-hak dasarnya hanya karena kebutuhan memperoleh pekerjaan. Ia juga meminta perusahaan tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan negara.

“Jangan karena seseorang membutuhkan pekerjaan, lalu perusahaan semena-mena mengambil kebijakan yang sudah dilarang negara. Apa pun alasannya, hal itu tidak dibenarkan,” katanya.

Dhiya memastikan persoalan tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui dinas terkait. Ia menyebut pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja.

Selain itu, ia juga mengingatkan perusahaan-perusahaan agar tidak mengulangi praktik serupa. Menurutnya, sebelumnya pernah terjadi kasus penahanan ijazah oleh pelaku usaha yang berujung pada hilangnya dokumen milik pekerja.

“Dulu juga pernah ada kejadian usaha tertentu menahan ijazah pekerjanya dan akhirnya ijazah tersebut hilang. Jangan sampai hal itu terjadi lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dhiya mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan dinas terkait. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Dinas Tenaga Kerja berencana turun langsung ke lapangan pada awal pekan mendatang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Insyaallah tadi sudah konfirmasi langsung ke dinas terkait. Mudah-mudahan hari Senin nanti dinas akan turun secara langsung,” pungkasnya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa dokumen pribadi milik pekerja yang menurut pengakuan korban seharusnya dikembalikan setelah resign masih berada dalam penguasaan perusahaan? Di tengah tuntutan perlindungan tenaga kerja, publik kini menunggu kejelasan penegakan hukum serta sikap pemerintah dan Profesionalisme Kinerja Komisi II DPRD Tanjungpinang Dipertanyakan terhadap dugaan praktik yang dinilai merugikan hak pekerja tersebut.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025: Secara tegas melarang pemberi kerja mensyaratkan dan/atau menahan ijazah serta dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja, kecuali dalam keadaan khusus (seperti ikatan dinas atas biaya pendidikan perusahaan). (Red/ Tim)

 

 

Part: l

Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *