Lapor Bapak Kajagung!!! Para Pejabat PT. Persero Batam Periode 2012-2021 Seakan Tak Tersentuh Oleh Kejati Kepri.

Tanjungpinang1973 Dilihat

Potensi.News, Tanjungpinang- Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan asuransi aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam), serta yang melibatkan penyedia jasa asuransi PT. Berdikari Insurance Cabang Batam.

Dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, menyeret nama General Manager (GM) akuntansi PT. Persero Batam SS (Nama inisial) periode 2014-2020, serta Direktur PT. Berdikari Insurance cabang Batam AWK (Nama inisial). Dan diketahui kasus dugaan korupsi tersebut dalam proses persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Adapun dugaan korupsi yang di selidiki oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dari tahun 2021 lalu, serta berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp. 2,22 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dari Tahun Anggaran (TA) yang telah di audit BPKP adalah, tahun 2012 hingga 2021.

Yang menarik untuk diperhatikan ialah, tahun yang di maksud atau yang telah di lakukan audit oleh BPKP Kepri (2012-2021), sementara dari rentang tahun tersebut PT. Persero Batam memiliki 3 General Manager Akuntansi yang silih berganti, namun Kejati Kepri hanya menetapkan 1 orang GM periode/masa jabatan 2014-2020 dari PT. Persero Batam sebagai tersangka.

Saat di persidangan pada hari Selasa 19/11/2024 lalu, Kejaksaan Negeri Batam melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang mana saksi tersebut tercatat mulai bekerja di PT. Persero Batam pada awal tahun 2022, dan yang saat ini menjabat sebagai GM Akuntansi. Serta pada hari Kamis 21/11/2024, kembali JPU menghadirkan saksi yang mulai bekerja di PT. Persero Batam pada tahun 2022.

Tentu hal itu menjadi tanda tanya besar, mengapa dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pada tahun 2012 hingga 2021 dan di auditnya pada tahun 2021, akan tetapi saksi-saksi yang dihadirkan karyawan yang baru mulai bekerja pada tahun 2022. Sehingga apa yang di tanyakan Hakim dan Hakim anggota dalam persidangan, para saksi tersebut banyak menjawab “Tidak Tau, Setau Saya, dan Hanya dengar-dengar cerita”.

Apakah sekelas Kejaksaan Tinggi Kepri serta Kejaksaan Negeri Batam tidak mampu untuk memanggil Pejabat-pejabat PT. Persero Batam periode 2012 hingga 2021 untuk menjadi saksi. Tentu semisal Jabatan Direksi, Direktur dan para GM pada periode terjadinya dugaan kasus tersebut lebih memahami dan mengerti apa yang terjadi di PT. Persero Batam.

Atau Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam sengaja membuat kasus tersebut buram?. Atau mungkin juga kuat dugaan kedua instansi tersebut menutupi atau melindungi para Pejabat (Direksi, Direktur beserta para General manager) PT. Persero Batam periode 2012 hingga 2021.

Saat awak media menyambangi Kejati Kepri, Rabu (20/11/24) lalu, Kasi Pidsus Kejati Kepri seakan menolak jika dikonfirmasi secara langsung oleh Awak media ini.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung, Perja Nomor 032/A/JA/08/2010 (Pasal 3 pada huruf C dan D) “Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik di Kejaksaan, menjamin terwujudnya tujuan penyelenggara keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik”. (Red/Tim)

 

Part l

Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *