Terdapat Perbedaan Luas antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya.

Jakarta, Nasional19 Dilihat

Potensi.News, Jakarta- Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan adanya perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi oleh perbedaan metode dan teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Apriawan, menjelaskan bahwa kepastian pengukuran tanah tidak hanya ditentukan oleh luas bidang tanah.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujarnya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurut Agus, alas hak lama merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu. Dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.

Ia menjelaskan, pada masa lalu pengukuran tanah masih dilakukan menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran, yang memiliki keterbatasan, terutama pada medan dengan kondisi topografi tertentu.

Kini, metode pengukuran telah berkembang dengan memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) menggunakan metode Real Time Kinematic (RTK). Teknologi tersebut mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter sehingga hasil pengukuran menjadi jauh lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.

Agus menegaskan, perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran maupun pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,”pungkas Agus. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed