Pasien Disabilitas Diabaikan Saat Berobat, Profesionalisme Kinerja Komisi IV DPRD Kepri Dipertanyakan.

Kepri, Nasional136 Dilihat

Potensi.News, Tanjungpinang- Pergi melaut mencari ikan, Singgah sebentar di Pulau Penyengat. Jika pasien mengeluh soal pelayanan, Pengawasan jangan hanya dilihat.

Pulau Penyengat negeri bertuah, Tempat sejarah dikenang pasti. Rakyat tak meminta layanan mewah, Cukup haknya dilayani sepenuh hati.

Seorang pasien penyandang disabilitas pengguna BPJS Kesehatan, Iwan Arifin, mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diterimanya saat menjalani kontrol dan hendak melanjutkan terapi di RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

Iwan menuturkan dirinya datang untuk kontrol ke dokter sekaligus meminta rujukan terapi lanjutan sesuai rekomendasi dokter spesialis bedah saraf. Setelah menyerahkan berkas kepada perawat, ia mengaku diminta menunggu karena dokter yang dituju dijadwalkan mulai memberikan pelayanan pada siang hari.

Menurut Iwan, ia sempat pulang sejenak untuk menunaikan salat dan kembali ke rumah sakit guna melakukan pendaftaran. Namun hingga sore hari, namanya tidak kunjung dipanggil meskipun sejumlah pasien lain disebut terus mendapatkan pelayanan.

“Saya sudah beberapa kali bertanya kepada perawat apakah nama saya sudah terdaftar. Jawabannya selalu diminta menunggu. Dari siang sampai hampir pukul 17.00 WIB saya tetap belum dipanggil,” ujar Iwan.

Ia mengaku mulai merasa pusing, lemas, dan lapar karena sejak pagi belum makan. Kondisinya yang mengalami kelumpuhan sebagian membuat dirinya kesulitan untuk terus menunggu tanpa kepastian pelayanan.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, Iwan akhirnya turun ke lantai bawah untuk meminta informasi. Namun, ia mengaku diberitahu bahwa layanan konsultasi telah tutup. Karena kondisi fisiknya semakin lemah, ia memilih pulang menggunakan ojek online.

“Saya hanya ingin mendapatkan pelayanan yang sama seperti pasien lainnya. Jangan ada kesan pilih kasih dalam melayani pasien,” tegasnya.

Iwan berharap pihak rumah sakit melakukan evaluasi terhadap pelayanan yang dialaminya. Ia juga meminta perhatian pemerintah daerah agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penyandang disabilitas, dapat berjalan lebih baik.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, S.K.M., M.Si., menyarankan agar media memperoleh penjelasan lebih lanjut langsung dari Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib.

“Untuk lebih jelasnya, mohon dapat menghubungi Pak Direktur ya, Bang. Terima kasih kembali atas segala saran dan masukannya,” ujarnya kepada Potensi.News, Minggu (7/6/2026).

Sementara itu, Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau, dr. Bambang Utoyo, M.A.P., memberikan penjelasan berbeda terkait kronologi pelayanan yang diterima pasien tersebut.

Menurut Bambang, pada Selasa (2/6/2026), Iwan Arifin telah menjalani pemeriksaan di Poli Bedah Saraf dan selanjutnya dikonsultasikan ke Poli Rehabilitasi Medik untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.

“Poli Rehabilitasi Medik mulai beroperasi pukul 14.30 WIB karena dokter yang bertugas masih diperbantukan dari RSAL,” jelas Bambang.

Ia mengatakan, sekitar pukul 15.30 WIB pasien sempat menanyakan alasan dirinya belum dipanggil. Saat itu, perawat telah menjelaskan bahwa nomor antrean yang bersangkutan memang belum tiba dan kondisi poli sedang ramai oleh pasien lain.

Menurut Bambang, sekitar pukul 16.30 WIB petugas keamanan juga sempat menanyakan status antrean Iwan Arifin kepada perawat. Saat itu, kata dia, hanya tersisa dua pasien lagi sebelum giliran Iwan.

Namun, ketika nomor antreannya tiba dan nama pasien dipanggil, yang bersangkutan disebut sudah tidak berada di lokasi pelayanan.

“Perawat kemudian turun ke lantai satu untuk menanyakan keberadaan pasien kepada petugas keamanan. Saat itu diperoleh informasi bahwa Pak Iwan sudah pulang menggunakan ojek online,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran internal rumah sakit, pihak RSUD Raja Ahmad Tabib menyatakan bahwa pelayanan di Poli Rehabilitasi Medik belum sempat diberikan karena pasien telah meninggalkan rumah sakit sebelum nomor antreannya dipanggil.

Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara pasien dan pihak rumah sakit. Iwan mengaku tidak pernah mendapatkan kepastian hingga memutuskan pulang, sedangkan pihak rumah sakit menyatakan pasien telah meninggalkan lokasi sebelum gilirannya tiba.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, S.STP., M.Si., yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (7/6/2026), belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.

Hal serupa juga terjadi pada Sekretaris Komisi IV DPRD Kepulauan Riau, Bobby Jayanto, S.IP., yang membidangi urusan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Terpisah, Kepala Bagian Umum RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau, Armansyah, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan masyarakat maupun insan pers.

“Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan demi perbaikan pelayanan kami ke depan. Kami terus melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan yang ada agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap dukungan dari masyarakat dan media dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Raja Ahmad Tabib.

Di tempat terpisah, advokat dan konsultan hukum muda, Agung Ramadhan Saputra, S.H., menilai penyandang disabilitas memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan yang setara, bermutu, aman, dan mendapat perhatian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Agung, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan jaminan hak bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, terjangkau, dan aman.

“Ketika seorang pasien penyandang disabilitas harus menunggu pelayanan dalam waktu lama dan merasa tidak memperoleh pelayanan yang setara, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius. Jika terbukti terdapat pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus dilakukan evaluasi dan perbaikan,” ujarnya.

Agung juga mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan. Selain itu, belum adanya tanggapan dari pihak Komisi IV DPRD Kepulauan Riau turut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelayanan kesehatan yang menjadi salah satu bidang kerja komisi tersebut, serta profesionalisme kinerja komisi itu sendiri patut dipertanyakan oleh masyarakat.(Red/Tim)

 

 

Part: l

Bersambung……….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed