Polda Kepri dan BP3MI: Mencegah Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal di Kepulauan Riau.

Batam, Kepri148 Dilihat

Potensi.news, Batam- Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) terletak di dekat perairan internasional dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Letak geografis Kepri yang strategis berperan signifikan dalam arus migrasi dan risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan luasnya wilayah perairan dan banyaknya pulau membuat pengawasan menjadi sulit, memungkinkan pelaku TPPO untuk beroperasi dengan lebih leluasa.

“Kepri ini 96 persen wilayah perairan dan sangat rentan terhadap kerawanan perlintasan barang maupun orang,” kata Zahwani, pada Jumat (11/10/2024)

Zahwani menjelaskan sindikat TPPO memanfaatkan geografis Kepri menjadi jalur transit yang menarik menyelundupkan pekerja migran ke negara Malaysia dan Singapura. Peningkatan patroli di wilayah perairan Kepulauan Riau menjadi langkah penting dalam mencegah ekploitasi pekerja migran.

Dalam upaya menangani dan mencegah TPPO, kerjasama antarnegara sangat penting. Zahwani menuturkan, Polri telah melakukan kesepakatan bilateral dan multilateral dengan Singapura dan Malaysia, termasuk aspek hukum dan prosedural. Kerjasama tiga negara ini dikenal dengan Sijori atau Singapura-Johor-Riau.Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku eksploitasi pekerja migran dengan peningkatan penegakan hukum.

“Kerjasama seperti Sijori di negara perbatasan menangani eksploitasi pekerja migran,” tuturnya.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi dan mendukung pekerja migran Indonesia. BP3MI melaporkan sebanyak 2.036 orang dideportasi dari Malaysia pada 2024. Dari jumlah itu ada yang menjadi korban tindak perdagangan orang (TPPO).

Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Imam Riadi, mengatakan jumlah tersebut berdasarkan data yang tercatat sejak 1 Januari 2024 hingga 10 Oktober 2024.“Korban TPPO ada sekitar 450 orang dan dideportasi periode Januari hingga Oktober 2024 capai 2.036 orang yang telah dipulangkan,” ujar Imam.

Imam menyebutkan, berdasarkan data pekerja migran Indonesia yang dipulangkan karena dideportasi dari Malaysia, Jawa Timur menjadi wilayah yang paling banyak kasus TPPO dengan jumlah korban 461 orang.

Selanjutnya Nusa Tenggara Barat menjadi wilayah tertinggi kedua kasus TPPO, dengan jumlah korban sebanyak 319 orang. Disusul Sumatera Utara sebanyak 258 orang dan Provinsi Kepri sebanyak 190 orang.

“Jumlah akan bertambah, karena belum akhir tahun,” ucapnya

Menurutnya, Ketidakstabilan ekonomi di negara asal seringkali mendorong orang untuk mencari peluang kerja di luar negeri. Banyak pekerja migran tidak menyadari risiko dan konsekuensi dari penyelundupan, sehingga mereka lebih rentan untuk jatuh ke dalam praktik illegal.

“BP3MI Kepri sudah memetakan persoalan eksploitasi pekerja migran ini, kami berusaha menangani dari hulu kehilirnya,” katanya.

Selain itu, BP3MI memberikan informasi dan edukasi kepada calon pekerja migran mengenai hak-hak mereka, risiko yang mungkin dihadapi, dan prosedur legal dalam bekerja di luar negeri.

“Melalui proses yang legal, agar dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan,” ujarnya, mengakhiri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *