Waduh, Pegawai Kemenkumham Kepri Membenarkan Peredaran Narkoba Di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Tanjungpinang517 Dilihat

Potensi.news, Tanjungpinang- Miris pernyataan dari pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) menyebut peredaran narkoba memang ada didalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (10/07/2024).

Hal itu di utarakan salah satu pegawai Kanwil Kemenkumham Kepri di ruangan kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, saat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD II Kota Tanjungpinang dan DPP Persatuan Pemuda Bentan (P2B) datang untuk mangadukan terkait dugaan peredaran narkoba di dalam lapas tersebut.

Sontak pengakuan itu membuat tamu yang ada disitu (Ketua KNPI DPD II Kota Tanjungpinang dan ketua DPP P2B serta rekan media) tersentak. Ternyata apa yang diduga bahwa narkoba beredar di dalam Lapas telah dibenarkan oleh salah satu pegawai Kanwil Kemenkumham Kepri yang notabene cukup lama pernah dinas di Lapas tersebut.

Ketua Persatuan Pemuda Bentan (P2B) Hendra membenarkan saat dimintai tanggapannya terkait ucapan pegawai Kanwil Kemenkumham Kepri yang menyatakan benar Narkoba beredar di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

“Memang benar salah satu pegawai Kanwil Kemenkumham Kepri memaparkan bahwa narkoba beredar di Lapas tersebut, hal itu diucapkan didepan saya, Bung Dimas (Ketua KNPI DPD II Kota Tanjungpinang) dan perwakilan rekan media” ucap Hendra.

“Saat pertemuan itu ‘lanjut Hendra’, ada 3 pegawai yang lain di ruangan itu, dan tidak ada yang membantah atas ucapan salah satu pegawai yang mengucapkan hal tersebut, sikap mereka seakan membenarkan ucapan rekannya. Tentu kami terkejut atas pernyataan itu, ternyata apa yang kami adukan, dibenarkan oleh pegawai Kanwil Kemenkumham Kepri sendiri” jelas Hendra.

Dilain tempat, media ini juga berhasil menemui Ketua KNPI DPD II Kota Tanjungpinang Dimas Prayoga, dan senada dengan Ketua DPP Persatuan Pemuda Bentan, Dimas juga membenarkan bahwa pegawai Kanwil Kemenkumham Kepri sendiri menjelaskan narkoba beredar didalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

“Pada hari itu, Selasa 02/07/2024 kami mendatangi Kanwil Kemenkumham Kepri, tujuannya untuk mengadukan dugaan narkoba beredar didalam Lapas tersebut, awalnya diskusi panjang dan saling membagi informasi. Namun disela-sela pembicaraan, salah satu pegawai Kanwil Kemenkumham Kepri menyebutkan bahwa narkoba beredar didalam Lapas tersebut itu memang benar” ujar Dimas.

Dari banyaknya isu yang beredar ditengah-tengah masyarakat terkait peredaran narkoba didalam lapas, dan bahkan tak jarang pula Warga Binaan (Napi) Lapas Narkotika dan umum Kelas IIA Tanjungpinang terlibat dalam peredaran narkoba di luar lapas, yang artinya meskipun mereka (napi) berada di dalam Lapas, namun mereka masih bisa mengendalikan peredaran barang haram tersebut dari balik jeruji besi.

Jika diamati cara pegawai Lapas menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, sepertinya hal itu tidak akan bisa terjadi didalam lapas tersebut. Mulai dari pemeriksaan pengunjung, sampai pemeriksaan blok-blok kamar napi yang cukup sering dilakukan. Tapi kenyataannya, handphone sebagai alat komunikasi masih diduga kuat beredar dikalangan napi, sehingga napi-napi yang nakal masih bisa terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba.

Jika SOP itu berjalan dan dijalankan dengan baik dan benar, mungkinkah hal itu bisa terjadi?. Atau pegawai lapas narkotika dan umum Kelas IIA Tanjungpinang memang sengaja membina napi-napi yang notabene pengedar narkoba?

Dan yang tak kalah hebatnya, baru-baru ini terungkap bahwa napi lapas umum Kelas IIA Tanjungpinang mengendalikan peredaran narkoba di kota Tanjungpinang. Dan bukan tidak mungkin barang haram tersebut dapat masuk kedalam lapas narkotika dan umum Kelas IIA Tanjungpinang. (Red)

 

 

Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *