Pub/Diskotik Menyamar Jadi Cafe di Tanjungpinang, DPP P2B Meminta Kapolda Kepri Berantas Habis Mikol di THM Yang Tak Memiliki Izin.

Tanjungpinang1273 Dilihat

(Potensi.news), Tanjungpinang- Tempat hiburan malam (THM) di kota Tanjungpinang lagi-lagi menjadi sorotan media. Setelah beberapa waktu yang lalu salah satu THM Leko Cafe di Kota Tanjungpinang harus di tutup dan kini THM Leko Cafe yang terletak di Jalan Aisyah Sulaiman Dompak kilometer 8 tengah menjadi perbincangan warga net Kota Tanjungpinang di karenakan di buka kembali, Jumat (16/02/2024).

Penutupan terjadi setelah cctv di THM Leko Cafe lantai 3 tersebar, tampak jelas dari cctv pada hari Minggu 14/01/24 dini hari beberapa waktu lalu, terjadi keributan antara pengunjung.

Kejadian itu di benarkan oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak saat di konfirmasi Selasa (16/01/24) beberapa waktu lalu mengatakan “Kejadian tersebut benar dan saat ini kami masih dalam lidik, korban 2 orang, pelaku dalam lidik” ucap Freddy kepada media ini dalam chat via WhatsApp.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau (DPMPTSP Provinsi Kepri) saat di datangi, Senin (12/02/24) lalu. Guna untuk menanyakan terkait izin Leko Cafe, namun tidak ada satu pun pejabat yang bersedia di wawancarai oleh awak media ini.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP P2B) Hendra mengatakan belum jelas THM tersebut mengantongi izin atau tidak untuk penjualan minuman beralkohol (Mikol). Namun menurut beberapa sumber mengatakan tempat tersebut menjual mikol. Kuat dugaan Pub tersebut beroperasi dengan berkedok izin Cafe, “Tutur Hendra Ketua DPP P2B, Jumat (16/02/24).

Hendra menilai bahwa terjadinya perkelahian antara para pengunjung di Leko Cofe pada tanggal 14 Januari 2024 lalu memberikan contoh buruk bagi warga Kota Tanjungpinang khususnya generasi muda.

Masih Ketua DPP P2B Hendra mengatakan “THM di Kota Tanjungpinang seperti Pub telah kita suarakan agar di tutup. Namun sepertinya APH dan instansi pemerintah setempat tidak perduli dan bahkan terkesan tutup mata. Jika sudah terjadi hal seperti ini barulah APH kita bergerak. Tidak menutup kemungkinan di tempat seperti itu akan terus terjadi keributan antara sesama pengunjung. Diduga karena pengunjung dalam pengaruh minuman beralkohol, “ujar Hendra.

Secara tegas, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan Hendra mengatakan “Kami meminta Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., untuk segera menertibkan THM (Pub/Diskotek) di Kota Tanjungpinang yang tidak ada izin atau berkedok Cafe, “Pungkasnya.

Sementara itu, Sukarno pemilik Leko coffee atau yang akrab disapa Reno saat di konfirmasi media melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan, Jumat (16/02/24).

Disamping itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., saat di konfirmasi media ini terkait Leko coffee melalui pesan WhatsApp Sabtu (10/02/24) lalu sampai sekarang belum memberikan tanggapan.

Senada dengan Kapolresta Tanjungpinang, Kasat Reskrim dan Humas Polresta Tanjungpinang tak menjawab konfirmasi media ini alias bungkam. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *