POTENSI.NEWS, Bintan – Satu tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Andi Sulistio, mantan Direktur PT Pelita Arsaka Bahari (PAB), hingga kini belum berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Mandeknya penangkapan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas upaya pengejaran terhadap buronan dalam perkara korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Syahbandar Tanjunguban.
Kondisi ini juga menyisakan rasa ketidakadilan bagi keluarga Rival Pratama, yang telah lebih dahulu menjalani hukuman pidana sekaligus dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,133 miliar.
Ibu Rival Pratama, Zumarni, mengungkapkan kekecewaannya atas belum tertangkapnya Andi Sulistio. Menurutnya, ada ketimpangan yang sulit diterima ketika Rival telah menjalani proses hukum dan menanggung beban pidana, sementara Andi yang disebut memiliki kendali besar dalam perusahaan masih belum tersentuh penangkapan.
“Padahal dia (Andi) yang pelaku utama, justru Rival yang menanggung beban paling berat, baik pidana maupun uang ganti kerugian mencapai Rp1,133 miliar,” ungkap Zumarni, Sabtu (31/10/2026).
Zumarni menjelaskan, berdasarkan keterangan para terdakwa dan sebagian besar saksi, termasuk staf perusahaan, Rival Pratama disebut memiliki peran pasif dalam aktivitas perusahaan. Sementara kendali operasional dan keuangan PT PAB disebut masih berada di tangan Andi Sulistio Susanto.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena sudah satu tahun berlalu sejak Andi ditetapkan sebagai DPO. Bahkan, menurut Zumarni, Kejaksaan sebelumnya telah membentuk tim untuk melakukan pengejaran. Namun, hingga kini keluarga belum memperoleh informasi mengenai perkembangan konkret upaya penangkapan tersebut.
“Kejaksaan satu tahun lalu sudah membentuk tim untuk menangkap DPO tersebut. Nyatanya sampai sekarang belum ada kabar,” keluhnya.
Tak hanya menyampaikan kekecewaan, keluarga Rival juga telah mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat langsung ke Kantor Kejari Bintan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan DPO tersebut.
Namun, menurut Zumarni, surat yang dilayangkan keluarga hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
Hal lain yang menjadi perhatian keluarga adalah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,133 miliar yang dibebankan kepada Rival Pratama.
Dalam putusan tersebut, sebagaimana dipahami keluarga, kewajiban uang pengganti itu akan dialihkan kepada Andi Sulistio setelah yang bersangkutan berhasil ditangkap dan diproses hukum.
Artinya, tertangkapnya Andi menjadi persoalan penting yang terus dinantikan keluarga Rival. Sebab, proses hukum terhadap DPO tersebut dinilai berkaitan langsung dengan kejelasan tanggung jawab atas kerugian negara yang dibebankan kepada Rival.
Dalam perkara yang sama, sejumlah pejabat dan pihak terkait telah menjalani proses hukum.
Dua ASN, yakni mantan Kasi Kesyahbandaran Muqorobin dan mantan Kasi Lalu Lintas Kantor UPP Tanjunguban, divonis penjara serta denda Rp50 juta pada April 2026. Keduanya kini disebut telah memperoleh pembebasan bersyarat.
Sementara itu, mantan Kepala Kantor UPP Kelas I Tanjunguban, Iwan Sumantri, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Adapun Rival Pratama divonis 3 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,133 miliar. Apabila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Rangkaian putusan tersebut memperlihatkan bahwa sejumlah pihak telah mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses peradilan. Namun, belum tertangkapnya Andi Sulistio selama setahun justru menyisakan tanda tanya besar.
Publik berhak mengetahui sejauh mana keseriusan aparat dalam memburu DPO perkara korupsi ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum begitu tegas terhadap pihak yang sudah berada dalam jangkauan proses peradilan, tetapi belum menunjukkan hasil yang jelas terhadap buronan yang telah setahun dicari.
Kejari Bintan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan pengejaran Andi Sulistio, kendala yang dihadapi, serta langkah konkret yang telah dilakukan.
Sebab, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada keberhasilan menjatuhkan vonis kepada pihak-pihak yang telah diadili. Penuntasan perkara juga menuntut keseriusan mengejar pihak yang masih berstatus DPO.
Setahun bukan waktu yang singkat. Keluarga menunggu kepastian, publik menunggu transparansi, dan penegakan hukum menunggu pembuktian bahwa tidak ada seorang pun yang kebal dari proses hukum.(Red)






